Jubir HTI Ismail Yusanto: Salah Apa Kami?

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Jubir HTI Ismail Yusanto: Salah Apa Kami? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Jubir HTI Ismail Yusanto: Salah Apa Kami? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Jubir HTI Ismail Yusanto: Salah Apa Kami?

Opini Bangsa - HTI tidak mendapat konfirmasi apapun dari Kemenkum Ham tentang pencabutan status badan hukum Ormas HTI.

HTI mengganggap hal ini dilakukan Kemenkum HAM secara tiba-tiba.

Juru bicara HTI Ismail Yusanto tidak mengetahui alasan Kemenkum HAM yang akan mencabut izin badan hukum HTI. Ia pun meminta penjelasan hal yang melatarbelakanginya.

“Kami enggak ngerti kenapa tiba-tiba dicabut. Atas salah apa kami? Tidak ada konfirmasi dari Kemenkum HAM,”
kata Ismail, di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ia mengungkapkan, tindakan pencabutan izin badan hukum HTI merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Dilakukan tanpa ada peringatan apapun.

“Ini tidak ada peringatan tertulis, kami salah apa. Itulah kami sebut kezaliman, kesewenang-wenangan. Terbitnya perppu sebuah kezaliman. Lalu di dalam perppu menghilangkan proses pengadilan, kezaliman baru. Jadi ini kezaliman ganda,” beber dia.

Soal langkah hukum terkait pencabutan izin badan hukum, ia menambahkan, pihaknya akan bertindak setelah pernyataan resmi Kemenkum HAM.

“Kami akan dengarkan dulu apa yang dimaksud Menkumham. Baru nanti kami lihat seperti apa langkah-langkahnya, baru akan kami tentukan,” ujarnya.

Kemenkumham akan mencabut status badan hukum Ormas HTI. Hal ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. [opinibangsa.id / psi]

Judul :Jubir HTI Ismail Yusanto: Salah Apa Kami?
Link :Jubir HTI Ismail Yusanto: Salah Apa Kami?

Artikel terkait yang sama:


Jubir HTI Ismail Yusanto: Salah Apa Kami?

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jubir HTI Ismail Yusanto: Salah Apa Kami?"

Posting Komentar