Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya HTI Resmi Dibubarkan dan Jadi Ormas Terlarang di Indonesia kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
HTI Resmi Dibubarkan dan Jadi Ormas Terlarang di Indonesia mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
MusliModerat.net - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Badan hukum yang membawahi ormas tersebut sudah dicabut Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan keputusan ini HTI dilarang melakukan aktivitas organisasinya.
"Kan dibubarkan, secara organisasi jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Setyo menambahkan, pihaknya tidak akan mengizinkan HTI menggelar suatu kegiatan, termasuk unjuk rasa. Bahkan, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) juga tidak akan dikeluarkan.
style="background-color: white; box-sizing: border-box;">
"Kalau dia mengajukan organisasi itu untuk kegiatan organisasi itu misalnya mau unjuk rasa, mau pertemuan, mau ini, polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," ucap Setyo.
Setyo menegaskan, jika HTI tetap bersikukuh melakukan kegiatan dan aktivitas organisasi dalam bentuk kegiatan apapun maka polisi akan membubarkan.
"Pasti akan langsung dibubarkan," tandas Setyo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris menyatakan, surat keputusan pencabutan badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Judul :
HTI Resmi Dibubarkan dan Jadi Ormas Terlarang di Indonesia
Link :
HTI Resmi Dibubarkan dan Jadi Ormas Terlarang di Indonesia
Artikel terkait yang sama:
HTI Resmi Dibubarkan dan Jadi Ormas Terlarang di Indonesia
0 Response to "HTI Resmi Dibubarkan dan Jadi Ormas Terlarang di Indonesia"
Posting Komentar