Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya HTI Dibubarkan, Kemenkum: Bila Keberatan, Silakan Ambil Jalur Hukum kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
HTI Dibubarkan, Kemenkum: Bila Keberatan, Silakan Ambil Jalur Hukum mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Pemerintah melalui Kemenkum HAM resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukumnya. Pemerintah mempersilakan HTI untuk menempuh upaya hukum bila keberatan dengan putusan yang diterbitkan.
Pembubaran HTI diumumkan melalui konferensi pers oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017). Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan pembubaran tersebut dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Silakan mengambil jalur hukum," kata Freddy.
Ada pun keputusan pencabutan status badan hukum HTI tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menkum HAM dengan nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menkum HAM No AHU-0028.60.10.2014. SK terakhir merupakan nomor registrasi badan hukum HTI per tanggal 2 Juli 2014.
Kemenkum HAM menjelaskan tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang
melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Namun hasil sinergi badan pemerintah.
"Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Freddy.
Pembubaran HTI juga merupakan tindak lanjut atas Perppu 2/2017 yang baru saja diterbitkan. Freddy memastikan pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat namun perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum.
"Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia," tegasnya.
Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib merasa pemerintah salah langkah jika langsung mengeluarkan surat pencabutan tersebut. Dia menilai jika pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter.
"Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada," ucap Rokhmat S Labib saat dihubungi detikcom.
Judul :
HTI Dibubarkan, Kemenkum: Bila Keberatan, Silakan Ambil Jalur Hukum
Link :
HTI Dibubarkan, Kemenkum: Bila Keberatan, Silakan Ambil Jalur Hukum
Artikel terkait yang sama:
HTI Dibubarkan, Kemenkum: Bila Keberatan, Silakan Ambil Jalur Hukum
0 Response to "HTI Dibubarkan, Kemenkum: Bila Keberatan, Silakan Ambil Jalur Hukum"
Posting Komentar