Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya FPI tolak Perppu Ormas, duga buat kriminalisasi aktivis kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
FPI tolak Perppu Ormas, duga buat kriminalisasi aktivis mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Front Pembela Islam (FPI) keberatan dengan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Juru Bicara FPI, Slamet Maarif aturan tersebut dinilai membahayakan ormas Islam.
"FPI sangat menyayangkan dan keberatan dengan terbitnya Perppu tersebut karena ini sangat membahayakan ormas-ormas yang ada di Indonesia terutama ormas Islam," kata Slamet Maarif ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (13/7).
Pihaknya menduga Perppu tersebut dibuat untuk membidik dan mengkriminalisasi tokoh pergerakan. Tak hanya itu, dia juga menjelaskan regulasi yang baru diterbitkan pemerintah tersebut bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebab, melalui Perppu ini, pemerintah bisa berbuat sewenang-wenang terhadap ormas.
"Ini sangat membahayakan sistem demokrasi yang sedang dibangun dan bisa melanggar UUD tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat," ungkap dia.
Pihaknya akan mengambil jalur judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. "Kami juga akan mendesak DPR RI untuk menolak Perppu tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
justify;">
baca juga: Gara-Gara Mabuk, Alasan Pembacok Hermansyah Nekat Bawa Pisau untuk Jaga-Jaga
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."
Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan.
Judul :
FPI tolak Perppu Ormas, duga buat kriminalisasi aktivis
Link :
FPI tolak Perppu Ormas, duga buat kriminalisasi aktivis
Artikel terkait yang sama:
FPI tolak Perppu Ormas, duga buat kriminalisasi aktivis
0 Response to "FPI tolak Perppu Ormas, duga buat kriminalisasi aktivis"
Posting Komentar