Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya akan mengajukan permohonan uji materil atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, dia menganggap Perppu tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menilai kewenangan Pemerintah yang secara sepihak dapat membubarkan Ormas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Sebabnya, kebebasan berserikat adalah hak warganegara yang dijamin oleh UUD 1945.
“Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya,” ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).
Dia mengklaim, langkah yang ditempuh HTI ini akan disusul oleh beberapa ormas lain
yang menganggap Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.

“Karena Perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan Ormas yang secara secara subjektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan Perppu ini bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah untuk membatasi kebebasan Ormas.
Namun, Wiranto menegaskan hal itu untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi Bangsa.

sumber : kriminalitas

Judul :Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK
Link :Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK

Artikel terkait yang sama:


Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bela HTI, Yusril Ihza Mahendra akan Gugat Perppu Ormas ke MK"

Posting Komentar