Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan full day school akan berdampak pada 50 juta siswa. Karena itu, JK menambahkan, kebijakan tersebut tidak boleh diputuskan di tingkat menteri.

"Ini kalau soal yang begini tidak boleh diputuskan hanya di tingkat menteri, karena 50 juta anak SD, SMP, SMA yang terdampak," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Menurut JK, kebijakan ini akan dibahas di rapat kabinet terbatas. "Tentu nanti Presiden yang mengundang ratas untuk memutuskan. Itu saya kira," kata dia.

JK menganggap perlu kebijakan full day school diputuskan dalam ratas karena kebijakan itu akan berdampak pada banyak hal. Selain menyangkut 50 juta siswa sekolah, kebijakan ini juga mengakut sistem yang harus dibangun. Yang terpenting adalah soal logistik untuk para siswa.

"Di mana makannya anak-anak ini kan. Kalau di kota besar, iya sudah biasa, tapi kalau di desa-desa di mana? Siapa bikin dapur di sekolah? Ada enggak ruang makannya? Itu yang paling sederhana, disamping yang lain-lain," kata JK.

Georgia, Times New Roman, serif; font-size: large;">JK mengatakan rencana kebijakan ini akan dievaluasi, apalagi full day school belum dilakukan. Menurut dia, bakal ada sekolah yang siap melakukan rencana kebijakan ini, dan ada yang belum siap. Karena itu, bila akan dilakukan, full day school tidak bisa dilakukan secara umum, tapi secara bertahap.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menyatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Menurut dia, Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli nanti. Dengan kebijakan yang baru itu, sekolah-sekolah akan menerapkan full day school atau delapan jam sehari.

Kehadiran Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru. "Itu yang kami pakai dasar untuk lima hari masuk kerja," kata Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

Ia menjelaskan latar belakang sekolah lima hari karena pemerintah ingin menyamakan waktu kerja guru dengan aparat sipil negara lainnya. Sebelumnya, beban kerja guru diukur atas dasar jumlah mengajar, yaitu minimal 24 jam tatap muka. "Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu. Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu," kata dia.

Mendikbud Muhadjir menilai kebijakan full day school tidak akan mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Menurut dia, ada dua hal berbeda yang tengah dilakukan Kemendikbud, yaitu terkait sekolah lima hari dan program penguatan karakter.

sumber : tempo



Judul :Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri
Link :Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri

Artikel terkait yang sama:


Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Wapres JK: Full Day School Tak Bisa Diputuskan di Tingkat Menteri"

Posting Komentar