Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
Opini Bangsa - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta resmi melaporkan pemilik akun facebook bernama Kang Hasan yang diduga milik pria bernama Hasanusin Abdurakhman yang merupakan seorang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pria yang berprofesi sebagai General Manager di salah satu perusahaan Multi Nasional Jepang itu dilaporkan karena diduga telah melakukan fitnah terhadap organisasi kemahasiswaan HMI dan juga Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK).
Status akun facebook Kang Hasan yang menyebut bahwa JK saat masih menjadi Ketua Umum HMI Cabang Makasar memimpin aksi pembakaran gereja, biara, dan lain-lain lah yang dilaporkan. Sebab, secara otomatis hal itu dianggap sangat
mendiskreditkan HMI.
"Alhamdulillah kita sudah diwawancara tadi. Sudah layak dilanjutkan. Minggu depan kita akan dipanggil lagi. Minggu depan gelar perkara," ujar Kabid Eksternal HMI Cabang Jakarta yang juga sebagai pelapor, Rubi di Markas Polda Metro Jaya, Senin (12/6/2017).
Dengan adanya postingan seperti itu, dikhawatirkan masyarakat akan menjauh dari HMI. Dan tentunya membuat HMI bisa di cap sebagai organisasi yang radikal. Mereka melaporkan yang bersangkutan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kita melaporkan atas pencemaran nama baik. Kang Hasan yang menulis sosmed tentang bagaimana pembakaran, dia lebih ke pencemaran yang mana membawa nama tokoh juga. Pak JK," katanya.
Sebelum diterima, mereka sempat membawa barang bukti dalam pelaporanya itu diantaranya adalah bukti postingan status akun facebook Kang Hasan.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Nomor laporannya sendiri yaitu LP/2499/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Tanggal 23 Mei 2017. [
opinibangsa.id /
tsc]
Judul :
Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
Link :
Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
Artikel terkait yang sama:
Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro
0 Response to "Tuding JK Pernah Bakar Gereja, HMI Laporkan Kang Hasan ke Polda Metro"
Posting Komentar