Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang

Opini Bangsa - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak menahan mantan Direktur PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, meski telah menetapkan status tersangka terhadap Aking dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Ya statusnya sudah tersangka, dan penyidikan masih terus berlanjut," ujar Kapolres setempat AKBP Ade Ary Syam Indradi di Karawang, Senin (12/6/2017)

Ia menyatakan, Aking belum ditahan karena saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan
terkait dengan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Untuk menahan seseorang dalam kasus tertentu, kata dia, diperlukan perhitungan yang matang. Pihaknya berjanji akan menangani kasus itu secara proporsional.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng, sebelumnya mengaku telah mengajukan permohonan pencekalan Aking ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atas keterlibatannya dalam kasus penistaan agama.

Surat permohonan pencekalan terhadap Aking Saputra disampaikan untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan Aking Saputra melarikan diri setelah mengetahui perkembangan penyidikan terkait kasus penistaan agama.

Dalam mengani kasus itu, penyidik Polres Karawang menyatakan akan menjerat Aking dengan 156 KUHP dan atau 156a KUHP serta pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. [opinibangsa.id / htc]

Judul :Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang
Link :Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang

Artikel terkait yang sama:


Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang"

Posting Komentar