Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tak Hiraukan Komnas HAM, Wakapolri: Proses Hukum Ulama Dan Tokoh Alumni 212 Jalan Terus kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Tak Hiraukan Komnas HAM, Wakapolri: Proses Hukum Ulama Dan Tokoh Alumni 212 Jalan Terus mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan jika kepolisian tetap akan memroses ulama dan tokoh yang tergabung dalam Presidum Alumni 212 secara hukum walaupun ada pihak-pihak yang menginginkan agar kasus ini dihentikan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin kepada wartawan saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Menurut Syafruddin, Polri hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan tata cara yang diatur oleh undang-undang.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," tegas Syafruddin.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang
tergabung dalam Presidum Alumni 212.
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian," ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Jumat (9/6).
Menurut pertimbangan Komnas HAM, hal itu perlu dilakukan oleh presiden langsung mengingat kasus kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.
Lebih lanjut, Pigai pun menjelaskan jika penghentian proses hukum oleh presiden bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah tehadap penegak hukum. Upaya itu menurut Pigai lebih tepat disebut langkah komprehensif Presiden untuk menghentikan kegaduhan.
"Tidak ada namanya juga menyelesaikan komperhensif atas permintaan Komnas HAM, jadi tidak ada intervensi hukum. Ini atas permintaan Komnas HAM," demikian Pigai.
Judul :
Tak Hiraukan Komnas HAM, Wakapolri: Proses Hukum Ulama Dan Tokoh Alumni 212 Jalan Terus
Link :
Tak Hiraukan Komnas HAM, Wakapolri: Proses Hukum Ulama Dan Tokoh Alumni 212 Jalan Terus
Artikel terkait yang sama:
Tak Hiraukan Komnas HAM, Wakapolri: Proses Hukum Ulama Dan Tokoh Alumni 212 Jalan Terus
0 Response to "Tak Hiraukan Komnas HAM, Wakapolri: Proses Hukum Ulama Dan Tokoh Alumni 212 Jalan Terus"
Posting Komentar