Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak
Opini Bangsa - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa partainya menolak adanya Presidential Threshold atau ambang batas Presiden dalam Pemilu 2019.
Menurutnya, pemberlakuan Presidential Threshold pada Pemilu 2019 sangat tidak masuk akal karena Pemilu tersebut merupakan pesta demokrasi serentak yang menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara bersamaan.
“PBB menganggap tidak relevan membicarakan mengenai Presidential Threshold pada saat dilaksanakan pemilu serentak,” ucap Yusril disela-sela acara buka bersama PBB di Jakarta, Rabu (21/6).
Dalam tataran teknis, bagi Yusril akan sangat sulit jika Presidential Threshold diberlakukan. Ia pun tidak mengetahui apa yang akan jadi rujukan pemberlakuan
Presidential Threshold.
Presidential Threshold sendiri merupakan ambang batas suara yang harus dimiliki Calon Presiden (Capres) untuk bisa maju dalam Pemilihan Presiden. Pada Pemilu 2014 dan sebelumnya, ambang batas yang digunakan adalah hasil suara yang diperoleh partai politik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Bagaimana menghitung presidential threshold kalau Pemilu diadakan serentak? Kan enggak mungkin,” kritiknya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku heran dengan logika yang dipakai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tetap ngotot Presidential Threshold harus berada dalam kisaran angka 20-25%.
Ia pun berkelakar bahwa dukungan seperlima atau seperempat suara parlemen tidak akan ada artinya jika sisa suara di parlemen bersikap sebagai oposisi.
“Kalau yang dukung 20 persen tapi 80 persen nggak dukung ngapain juga, nggak ada gunanya juga kan,” ujarnya disertai senyum.
Seperti yang diketahui, polemik Presidential Threshold masih belum menemui titik temu karena RUU Pemilu belum diketok palu oleh DPR. Padahal, sisa waktu pelaksanaan Pemilu 2019 sudah mencapai 22 bulan dan KPU harus mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu dalam waktu yang relatif singkat ini. [
opinibangsa.id /
akt]
Judul :
Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak
Link :
Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak
Artikel terkait yang sama:
Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak
0 Response to "Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak"
Posting Komentar