Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

Opini Bangsa - Kepolisian tidak bisa menolak permintaan Pansus Hak Angket untuk melakukan panggilan paksa terhadap seseorang kalau sudah tiga dipanggil tiga kali tapi tetap mangkir.

Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menjelaskan aturan tersebut jelas dimuat dalam pasal 73 ayat (4) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemanggilan paksa bisa dilakukan terhadap siapapun, termasuk kepada Miryam S. Haryani tersangka kasus terkait E-KTP.

justify;">Karena itu, sambungnya, KPK tak bisa menghalangi rencana Pansus Hak Angket untuk meminta keterangan Miryam.

"Panggilan paksa dlm konteks UU MD3 2014 bkn dlm proses peradilan pidana tapi dlm proses politik hak konstitusional anggota DPR RI," kicaunya lewat akun Twitter @rajasundawiwaha (Selasa, 19/6).

Pemanggilan paksa yang Polri dalam konteks pasal 17 ayat (4) tersebut, masih kata Prof. Romli, juga bukan sebuah intervensi politik

. Miryam sendiri tidak datang pada panggilan pertama yang dilayangkan Pansus KPK. Pihak KPK sendiri sudah menolak memberi izin kepada Pansus untuk memeriksa Miriam.

Sedangkan Kapolri juga menyampaikan keengganan untuk memenuhi permintaan Pansus Hak Angket kalau diminta menghadirkan Miryam. Karena ada hambatan hukum. "Ada hambatan hukum, sekali lagi hukum acara. Ada kerancuan hukum," Kapolri Tito Karnavian.

Pasalnya jemput paksa kepolisian bersifat projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu dia menyarankan Pansus Angket KPK untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung guna untuk memperjelas terkait permintaan ke Polri tersebut.

"Dari DPR bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung, biar lebih jelas," kata Tito. [opinibangsa.id / rmol]

Judul :Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus
Link :Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

Artikel terkait yang sama:


Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus"

Posting Komentar