Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Polri: Hary Tanoe Jadi Tersangka kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Polri: Hary Tanoe Jadi Tersangka mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Polri: Hary Tanoe Jadi Tersangka
Opini Bangsa - Mabes Polri memastikan Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"SPDP diterbitkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).
SPDP kasus Hary Tanoe diterbitkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Rabu (21/6). "Kalau nggak salah dua hari lalu," ujarnya.
justify;">
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.
Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. Apalagi pembantu dan sopirnya saja mengatakan SMS tersebut bukan merupakan ancaman.
"Kalau kasus dilanjutkan, akan menjadi lelucon di Indonesia, lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional, pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyai, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan, jadi itu bukan ancaman," kata Hotman, Rabu (21/6).
Pada Januari 2016, jaksa Yulianto, yang menangani kasus Mobile-8, mengadu ke Bareskrim Polri. Di surat laporan Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.
Yulianto mengaku mendapat SMS 'kaleng' tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan WhatsApp [
opinibangsa.id /
dtk]
Judul :
Polri: Hary Tanoe Jadi Tersangka
Link :
Polri: Hary Tanoe Jadi Tersangka
Artikel terkait yang sama:
Polri: Hary Tanoe Jadi Tersangka
0 Response to "Polri: Hary Tanoe Jadi Tersangka"
Posting Komentar