Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam perkara suap permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).
"Terdakwa membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari Rajamohanan sebesar Rp 1,9 miliar. Sesuai dengan keterangan saksi, Yuli Kanestren dan Rajamohanan. Uang tersebut merupakan bantuan untuk mempercepat (pengurusan) persoalan di PT EKP, (sebagaimana) Mohan pernah menjanjikan Rp 6 miliar pada terdakwa. Jadi unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah," ujar tim jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
JPU KPK memilih dakwaan alternatif sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pertimbangannya Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi khusunya pada bidang perpajakan.
"(Selain itu) perbuatan terdakwa dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui program Tax Amnesty," ujarnya
Sementara untuk hal yang meringankan menurut jaksa, Terdakwa mengakui perbuatannya dengan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi dipersidangan, jaksa memilih pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tuntutan 15 Tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan. Jaksa juga meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 750 Juta subsidair 6 bulan.
large;">
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 750 juta subsider selama 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Handangpun mengaku bingung dan kecewa terhadap tuntutan JPU KPK. Menurutnya sangat tidak adil lantaran dia sudah bertindak profesional saat pemeriksaan di KPK maupun di persidangan.
"Saya enggak tahu endingnya kenapa tuntutannta 15 tahun, karena saya bukan pelaku yang menggerakan, bukan juga pelaku yang melakukan, sebagai orang yang tidak memiliki kewenangan ke arah situ kenapa tuntutannya bisa 15 tahun," keluhnya.
Menurutnya, sikap JPU KPK menuntut dirinya sangat berbeda saat menuntut orang lain. "Orang yang melakukan saja dan yang menyuruh melakukan tidak ada yang di atas 10 tahun kok (kenapa saya malah 15 Tahun)," ujarnya.
Handang membeberkan, dalam fakta persidangan JPU KPK sering melalukan pemotongan-pemotongan sehingga satuan konstruksinya tidak utuh.
"(Selain itu) yang paling penting adalah tugas saya kan banyak pak (saat masih menjabat kepala subdit bukber) jadi yang paling penting saya di kantor pusat setiap minggu saya (kerjanya) harus keliling daerah dan kalau itu bukan rekomendasi dari adik Iparnya Presiden, saya tidak akan mengurusinya," ujarnya.
Menurutnya sebagai PNS eselon III dirinya tidak mungkin bisa menggerakan perintah tersebut dan tidak mengkin bisa menolak rekomendasi yang diberikan atasannya.
"Iya iya (yang menggerakan adik Iparnya Presiden), kita ini eselon tiga pak, diatasnya lagi ada eselon dua pak, kalau ada rekomendasi mana kita tahu," ujarnya.
Judul :
Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi
Link :
Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi
Artikel terkait yang sama:
Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi
0 Response to "Memanas! Dituntut 15 Tahun Bui, Handang Berdalih Perintah Ipar Jokowi"
Posting Komentar