Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq
Opini Bangsa - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan pihaknya akan mengawasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Habib Rizieq agar tidak menyalahi aturan.
Bekto juga mempersilakan pengacara Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Ia menyebutkan Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang akurat terkait dugaan kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Saya sudah mengecek masalah itu bahwa yang disampaikan polisi (kasus Rizieq) akurat," kata Bekto di Jakarta, Jumat.
Bekto mengatakan, yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan Firza Husein, bukan rekayasa atau kriminalisasi.
Ia memastikan, penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus Habib Rizieq dan Firza hingga sidang di pengadilan karena memilik alat bukti lebih dari cukup.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan, daftar pencarian orang (DPO), dan mengajukan "red notice" terhadap Habib Rizieq yang mangkir dari panggilan karena berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.
Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [
opinibangsa.id /
rol]
Judul :
Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq
Link :
Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq
Artikel terkait yang sama:
Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq
0 Response to "Kompolnas Awasi Penyidik yang Tangani Kasus Habib Rizieq"
Posting Komentar