Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Alumni 212: Takut Nama Mereka Semakin Hancur di Mata Rakyat

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Alumni 212: Takut Nama Mereka Semakin Hancur di Mata Rakyat kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Alumni 212: Takut Nama Mereka Semakin Hancur di Mata Rakyat mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo menanggapi langkah kejaksaan mencabut memori banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok), soal kasus dugaan penodaan agama.

"Takut nama mereka (jaksa penuntut umum) semakin hancur di mata rakyat. Masa jaksa banding atas keputusan hakim yang menetapkan lebih hukuman dari pada tuntutan jaksa. ‎Harusnya jaksa senang ini kok malah banding," kata Sambo, Kamis (8/6/2017).

Meski begitu, Sambo mengapresiasi dan bersyukur dengan keputusan jaksa.

"Syukurlah kalau jaksa sudah sadar. Kalau itu karena kesadaran, baguslah," ujar Sambo.

Menurutnya, jika ada sesuatu di balik keputusan jaksa, pihaknya akan segera cepat merespons nantinya.

"Tapi kalau ada agenda lain di balik itu, nanti akan kami sikapi lagi insyaAllah," cetus dia.
large;">
Sementara itu, Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin mengatakan, semestinya tugas JPU itu bukan meringankan.

"Memang seharusnya (cabut banding JPU). Karena tugas JPU itu menuntut bukan meringankan," ujar Novel.

Novel menegaskan, akan terus melihat perkembangan dari keputusan jaksa dalam mencabut memori banding dalam perkara kasus dugaan penodaan agama tersebut.

"Tapi tetap akan kami pantau kemana arahnya dari keputusan JPU kasus Ahok," kata Novel.

Sebelumnya, Kejaksaan penuntut umum telah mencabut memori banding atas vonis Ahok pada Selasa (6/6/2017).

"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Kamis (8/6/2017).

Saat ini, Ahok menjalani penahanan di Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun.



Judul :Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Alumni 212: Takut Nama Mereka Semakin Hancur di Mata Rakyat
Link :Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Alumni 212: Takut Nama Mereka Semakin Hancur di Mata Rakyat

Artikel terkait yang sama:


Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Alumni 212: Takut Nama Mereka Semakin Hancur di Mata Rakyat

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok, Alumni 212: Takut Nama Mereka Semakin Hancur di Mata Rakyat"

Posting Komentar