Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Ini Alasan Jaksa Agung Tetap Ngotot Banding Kasus Ahok kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Ini Alasan Jaksa Agung Tetap Ngotot Banding Kasus Ahok mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Ini Alasan Jaksa Agung Tetap Ngotot Banding Kasus Ahok
Opini Bangsa - Meski Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut bandingnya, namun jaksa tetap akan melanjutkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Demikian ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Sampai saat ini masih belum ada sikap (untuk mencabut banding, red). Masih lihat seperti apa perkembangannya (proses pengadilan tinggi). Nanti akan kita bahas," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Prasetyo menjelaskan alasan tetap mengajukan banding kasus Ahok. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara vonis hakim dan dakwaan atas keputusan Ahok tersebut. Hal ini, kata dia, yang melatarbelakangi pengajuan banding Jaksa Agung.
"Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan," tegasnya.
Di samping dua alasan pokok tadi, Prasetyo berdalih proses banding ini untuk mengkaji mana yang lebih tepat penerapan pasalnya.
"Tentu tujuannya luas. Kita tidak mau dan menghindari ke depan, betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama. Tentunya harus kita hindari. Bahkan mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya pun tidak boleh disentuh. Meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," tandasnya.
Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama.
Vonis Ahok ini lebih berat dari dakwaan jaksa ketika persidangan. Jaksa mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap golongan.
Dalam dakwaan itu, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan percobaan 2 tahun. Atas perbedaan vonis hakim dan dakwaan ini yang membuat jaksa akhirnya mengajukan banding perkara yang menjerat Ahok.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/5/2017). [
opinibangsa.id /
tsc]
Judul :
Ini Alasan Jaksa Agung Tetap Ngotot Banding Kasus Ahok
Link :
Ini Alasan Jaksa Agung Tetap Ngotot Banding Kasus Ahok
Artikel terkait yang sama:
Ini Alasan Jaksa Agung Tetap Ngotot Banding Kasus Ahok
0 Response to "Ini Alasan Jaksa Agung Tetap Ngotot Banding Kasus Ahok"
Posting Komentar