Hukum Takbir Keliling, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI!

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hukum Takbir Keliling, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI! kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Hukum Takbir Keliling, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI! mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Jelang idul fitri 1438 H, masyarakat bertanya kepada Komisi Fatwa MUI apa hukum takbir keliling? Merespon pertanyaan masyarakat tersebut, inilah jawaban Komisi Fatwa MUI.

“Takbir di malam idul fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri atau berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla, juga di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, atau dengan berkendara, baik darat, laut maupun udara”, ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (23/6/2017).

MUI mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di manapun berada. Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah.

“Syiar takbir yang menggema di seluruh
negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan,”ujar doktor bidang hukum Islam yang pernah mengenyam pendidikan tinggi di Mesir, Singapore dan USA ini menegaskan.

Dikatakan Asrorun Niam, takbir keliling sebagai sarana syiar yang merupakan wujud kearifan lokal yang khas Indonesia. Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum. Koordinasikan dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, dan aparat keamanan.”

“Aparat keamanan perlu menjamin ketrtiban dan keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam idul fitri dengan takbir keliling. Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar idul fitri, dengan dalih apapun,’ tandas Ni’am.

MUI menjelaskan, jadikan momentum idul fitri ini untuk meneguhkan tali silaturrahmi. “Kuatkan silaturrahmi, mulai dari keluarga dekat, keluarga jauh, tetangga, hingga sesama anak bangsa. Idul fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional, dan semangat rekonsiliasi untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Idul Fitri Mewujudkan Persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Mahaesa”, ujar dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.

sumber : panjimas

Judul :Hukum Takbir Keliling, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI!
Link :Hukum Takbir Keliling, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI!

Artikel terkait yang sama:


Hukum Takbir Keliling, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI!

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hukum Takbir Keliling, Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI!"

Posting Komentar