Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Polda Jawa Timur menangkap seorang santri pondok pesantren di Pasuruan. Burhanudin diamankan, karena menghina Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta pejabat polisi lainnya, dengan gambar yang tidak sepantasnya diunggah di akun facebook-nya.
"Tersangka diamankan karena diduga menyebarkan kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat di Kepolisian Republik Indonesia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6/2017).
Burhanudin mengunggah meme-meme atau gambar-gambar dan berisikan tulisan-tulisan yang bernada menghina, dalam beberapa waktu terakhir ini di akun facebooknya, 'Elluek Ngangenie'.
Meme dan gambar tersebut diantaranya, 'Presiden Jokowi yang sedang berada diantara tumpukan ban dan digambarkan seolah sedang menambal ban dalam'.
Juga gambar Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dinilai sebagai pengupload chat fitnah mesum Habib Rizieq syihab. Serta gambar dan meme
lainnya.
Kemudian, tim Cyber Crime, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menelusuri akun facebook tersebut. Kemudian, pada Kamis (8/6/2017) kemarin Burhanudin ditangkap di Pasuruan. Saat ini, tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dijerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya sambil menambahkan, tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang menyebarkan meme dan gambar yang dinilai menghina pejabat negara.
"Saat ini tersangka diamankan dan ditahan di Ditreskrimsus, serta diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Barung berharap, masyarakat agar berhat-hati mengunggah gambar-gambar yang bernada menghina, menghujat pejabat negara.
"Penindakan hukum ini dilakukan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat, agar menerapkan etika dalam bermedia sosial. Karena, apa yang disebarkan ini dibada dan lihat banyak orang," tandasnya.
Judul :
Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi
Link :
Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi
Artikel terkait yang sama:
Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi
0 Response to "Hina Jokowi dan Tito di FB, Santri di Pasuruan Diciduk Polisi"
Posting Komentar