Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak usah mencari-cari alasan.

Dia harus memerintahkan anak buahnya memanggil paksa Miryam Haryani kalau Pansus Hak Angket KPK memintanya demikian. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3.

"Walau di UU Polri tdk ada disebutkan, ataupun KUHAP berbeda diatur, namun Kapolri terikat dg sumpah jabatan jalankan UU. UU MD3 mengatur," jelas mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika lewat akun Twitter-nya @G_paseksuardika.

Pasek menekankan lagi, tugas, kewajiban dan kewenangan Polri tidak hanya diatur dalam KUHAP dan UU Polri. Tapi juga ada di UU lainnya, seperti UU Pilkada, UU Pemilu, UU Perhubungan, termasuk UU MD3.

"Institusi Polri diberikan dukungan personel dan anggaran untuk melaksanakan semuanya itu.Kapolri hrs jalankan bukan berkelit cari selamat," tegas Pasek, yang sekarang duduk sebagai anggota DPD RI.

style="text-align: justify;">Lebih jauh Pasek mengungkapkan, bahwa menjemput paksa perintah UU MD3 tersebut bukan urusan pro justisia. Karena hasil Pansus juga bukan Putusan tapi Keputusan. "Itupun diambil di paripurna bukan peradilan," tekannya.

Mekanisme membawa, menurutnya juga, tentu sudah ada tata cara yang dipahami Polri. Karena setelah dimintai keterangan di Pansus, tersangka terkait kasus E-KTP tersebut akan dikembalikan lagi.

"Tujuan akhir Pansus Angket berada di ranah ketatanegaraan, smntra penegakan hukum  ujungnya adakah ranah peradilan. Jgn didistorsikan," tegas Wakil Ketua Umum Partai Hanura ini.

Polri tidak perlu ikut campur pro-kontra karena itu bukan ranah Polri. Karena tugasnya adalah menjalankan UU dan posisinya netral.

Menurutnya, penolakan Kapolri kalau diminta memangil paksa Miryam dengan alasan belum ada hukum acaranya, adalah hal serius. Pasek meminta Tito membuka risalah rapat UU MD3.

"Biasanya Kapolri saat itu pasti dimintai pendapatnya. Pakailah sikap institusi jangan tafsir pribadi agar sistem negara kita jadi sehat," demikian Pasek.  

Judul :Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan
Link :Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

Artikel terkait yang sama:


Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan"

Posting Komentar