Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Catat! Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Catat! Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan menegaskan, kepolisian harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Habib Rizieq Shihab (HRS) demi keadilan hukum.
Pasalnya bukti yang mengarah pada tindak pidana pornografi tidak ada. Perbuatan yang disangkakan pun, tambahnya, juga tidak ada kaitannya dengan hukum pidana.
“Dengan demikian tidak ada tindak pidana pornografi. Ketika suatu perbuatan yang menjadi inti dari suatu perkara tidak dapat dibuktikan, maka kepada yang bersangkutan juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (10/06/2017).
Chair menjelaskan, dalam beberapa keadaan, sebuah penyidikan kasus pidana dapat dihentikan berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Keadaan tersebut adalah jika tidak terdapat cukup bukti, bukan tindak pidana, dan perkara tersebut ditutup demi hukum.
justify;">
Ia menilai, ketidakcukupan bukti terkait perkara yang ditudingkan atas HRS, merujuk pada fakta bahwa bukti yang digunakan katanya berasal dari kelompok hacker (anonymous) dari luar negeri.
“Bukti tersebut tidak memiliki makna dan oleh karenanya harus diabaikan. Konsekuensinya, pemeriksaan terhadap para Saksi dan Ahli sebagai pemenuhan pembuktian (Pasal 184 KUHAP) harus dinyatakan tidak sah,” tandasnya.
Sebagai perbandingan, paparnya, di negara common law seperti di Australia, negara bagian Victoria, menetapkan standar untuk menghentikan atau meneruskan perkara pidana berkaitan dengan keberadaan alat bukti dengan menanyakan “Is there a reasonable prospect of conviction?”. Tes ini mensyaratkan penentuan apakah terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidananya.
“Jika dianggap tidak terdapat cukup bukti dan tidak dapat membangun ‘reasonable prospect of conviction’, maka perkara tersebut tidak akan diteruskan karena pertimbangan akan tidak adil bagi yang bersangkutan. Selain itu, dianggap akan membuang waktu atau sumber daya pengadilan,” pungkasnya.
Judul :
Catat! Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS
Link :
Catat! Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS
Artikel terkait yang sama:
Catat! Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS
0 Response to "Catat! Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS"
Posting Komentar