Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Berkat Laporan Warga, Polisi Temukan Daging Sapi Dioplos Daging Babi di Lubuklinggau kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Berkat Laporan Warga, Polisi Temukan Daging Sapi Dioplos Daging Babi di Lubuklinggau mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Berkat Laporan Warga, Polisi Temukan Daging Sapi Dioplos Daging Babi di Lubuklinggau
Opini Bangsa - Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menemukan daging sapi dioplos dengan daging babi yang diperjualbelikan di Pasar Inpres Pemiri, Lubuklinggau. Sebanyak 49 kilogram daging oplosan berhasil disita.
Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara mengungkapkan, temuan itu berkat laporan warga yang curiga dengan bentuk dan tekstur daging dijual kedua pelaku. Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi penjualan.
"Saat diperiksa ternyata benar, daging sapi dioplos daging babi," ungkap Andi, Minggu (4/6).
Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka yakni Amri (39) dan Kodri (46). Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mendapatkan daging babi dari daerah Jukung. Lalu, mereka oplos dengan daging sapi yang biasa dijualnya di pasar tradisional itu.
"Mereka tak bisa mengelak lagi karena seorang tersangka tepergok membawa bungkusan daging babi ke pasar sebelum dijual," ujarnya.
Selain daging oplosan, polisi juga menyita Honda Scoopy bernomor polisi BG 2516 HP yang dijadikan alat untuk membeli daging babi. Andi Kumara berjanji akan melakukan sidak ke pasar-pasar lain untuk memastikan tidak ada praktik oplosan daging.
"Kami akan sidak ke pasar-pasar lain apakah kasus serupa juga terjadi, karena jumlah sitaan cukup besar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. Dan Pasal 62 jo 8 ayat (1) huruf a UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI No 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [
opinibangsa.id /
mdk]
Judul :
Berkat Laporan Warga, Polisi Temukan Daging Sapi Dioplos Daging Babi di Lubuklinggau
Link :
Berkat Laporan Warga, Polisi Temukan Daging Sapi Dioplos Daging Babi di Lubuklinggau
Artikel terkait yang sama:
Berkat Laporan Warga, Polisi Temukan Daging Sapi Dioplos Daging Babi di Lubuklinggau
0 Response to "Berkat Laporan Warga, Polisi Temukan Daging Sapi Dioplos Daging Babi di Lubuklinggau"
Posting Komentar