Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Berkas Perkara Kasus Firza Husein Masih Jauh dari Lengkap kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Berkas Perkara Kasus Firza Husein Masih Jauh dari Lengkap mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyatakan penyelidikan perkara pornografi yang menjerat Firza Husein belum lengkap. Kejaksaan menyatakan perkara tersebut masih berstatus P18.
“Setelah jaksa peneliti Kejati DKI melakukan penelitan, berkas terkait syarat formil dan materiil, ternyata masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya,” ujar Nirwan saat dihubungi wartawan di, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Nirwan menuturkan, kesimpulan jaksa peneliti ini akan disampaikan ke penyidik melalui surat pemberitahuan dengan kode P18. Surat tersebut dikirimkan ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa kemarin.
“Kalau berkasnya belum, masih di tangan jaksa peneliti Kejati DKI,” tuturnya.
white; box-sizing: border-box; color: #222222; line-height: 24px; margin-bottom: 24px; text-align: justify;">
Sesuai Pasal 138 KUHAP, berkas tersebut baru akan dikembalikan ke penyidik dalam kurun waktu tujuh hari ke depan mulai hari ini. Saat ini, jaksa peneliti tengah menyusun poin-poin yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Kami masih susun apa kekurangan-kekurangannya, apa yang harus mendukung alat bukti untuk pembuktian sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza,” kata Nirwan.
Poin-poin tersebut akan disusun dalam format P19 (berkas belum lengkap) dan diserahkan ke penyidik beserta berkas penyidikan perkara Firza.
“Terkait dengan isi materilnya, nanti kita susun dalam format P19. P19 ini adalah isi uraian kekurangan-kekurangan maupun syarat materil dan formil yang terkait dengan berkas Firza Husein,” kata dia.
Diketahui, dalam pemberkasan kasus pidana di kejaksaan, status P18 berarti hasil penyidikan belum lengkap.
Judul :
Berkas Perkara Kasus Firza Husein Masih Jauh dari Lengkap
Link :
Berkas Perkara Kasus Firza Husein Masih Jauh dari Lengkap
Artikel terkait yang sama:
Berkas Perkara Kasus Firza Husein Masih Jauh dari Lengkap
0 Response to "Berkas Perkara Kasus Firza Husein Masih Jauh dari Lengkap"
Posting Komentar