Barang Bukti yang Digunakan Ilegal, Yusril Sebut Perkara Rizieq Akan Rontok di Pengadilan

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Barang Bukti yang Digunakan Ilegal, Yusril Sebut Perkara Rizieq Akan Rontok di Pengadilan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Barang Bukti yang Digunakan Ilegal, Yusril Sebut Perkara Rizieq Akan Rontok di Pengadilan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Barang Bukti yang Digunakan Ilegal, Yusril Sebut Perkara Rizieq Akan Rontok di Pengadilan

Opini Bangsa - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Habib Rizieq Shihab akan mudah dimenangkan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Hal ini dikarenakan oleh alat bukti yang digunakan merupakan alat bukti ilegal.

Bahkan menurutnya, bila dilakukan gugatan melalui praperadilan maka tuduhan yang menjerat pentolan FPI tersebut kemungkinan besar bakal terbantahkan.

“Itu di pengadilan. Kalau praperadilan kan bisa rontok. Alat bukti itu kan harus didapat secara sah. Nggak bisa alat bukti itu dicuri,” kata Yusril di Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Pernyataan Yusril di atas merupakan tanggapan atas ucapan kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, yang sebelumnya mendesak pihak berwenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena alat bukti yang dihadirkan didapatkan secara
ilegal.

Namun demikian, ia tetap menyerahkan penyelesaian hukum kepada tim kuasa hukum Rizieq. Menurutnya, hal itu merupakan tugas dan wewenang dari tim kuasa hukum.

Yusril sendiri hanya bertugas menjadi mediator antara pihak Habib Rizieq dengan pemerintah agar tercapai rekonsiliasi dalam perkara-perkara hukum yang ada.

“Kalau itu urusan advokat yang tangani perkara Habib Rizieq, kalau kepada saya dia minta melakukan tugas-tugas untuk mencari jalan supaya ini diakhiri dan kemudian ada rekonsiliasi dan sudah saya lakukan,” ungkap Yusril.

Mantan Mensesneg ini mengaku telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pemerintah untuk menyelesaikan konflik antara Habib Rizieq dan pemerintah.

“Sudah banyak bertemu (dengan pemerintah) untuk rekonsiliasi,” ujarnya.

Sebelummya, kuasa hukum HRS, Kapitra Ampera bersikeras bahwa kasus yang dituduhkan kepada Imam Besar FPI itu cacat hukum. Sebab, alat bukti itu didapat melalui penyadapan oleh pihak yang sama sekali tidak berwenang dalam kasus ini.

“Yakni dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com,” kata Kapitra pada Selasa (20/6). [opinibangsa.id / akt]

Judul :Barang Bukti yang Digunakan Ilegal, Yusril Sebut Perkara Rizieq Akan Rontok di Pengadilan
Link :Barang Bukti yang Digunakan Ilegal, Yusril Sebut Perkara Rizieq Akan Rontok di Pengadilan

Artikel terkait yang sama:


Barang Bukti yang Digunakan Ilegal, Yusril Sebut Perkara Rizieq Akan Rontok di Pengadilan

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Barang Bukti yang Digunakan Ilegal, Yusril Sebut Perkara Rizieq Akan Rontok di Pengadilan"

Posting Komentar