Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Ahok akan Sandang Status Terpidana Penista Agama kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Ahok akan Sandang Status Terpidana Penista Agama mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Ahok akan Sandang Status Terpidana Penista Agama
Opini Bangsa - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johannes Suhadi menyebut, sudah ada penetapan dari majelis hakim perihal pencabutan banding jaksa atas vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya penetapan hakim tersebut keluar pada Selasa (13/6/2017) kemarin.
"Sudah (ada penetapan)
kemarin itu. Sudah kemarin penetapannya," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Rabu (14/6/2017).
Setelah adanya penetapan, berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hanya Suhadi belum mengatahui perihal berkas tersebut, sudah diserahkan ke PN Jakarta Utara.
"Belum tahu soal itu. Kemarin yang jelas penetapannya," tegas dia.
Praktis dengan keluarnya penetapan, vonis dua tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok bakal berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut tinggal menunggu berkas disampaikan ke PN Jakarta Utara. Kemudian berkas penetapan, disampaikan PN Jakarta Utara ke kejaksaan selaku pihak yang mengajukan banding. [
opinibangsa.id /
tsc]
Judul :
Ahok akan Sandang Status Terpidana Penista Agama
Link :
Ahok akan Sandang Status Terpidana Penista Agama
Artikel terkait yang sama:
Ahok akan Sandang Status Terpidana Penista Agama
0 Response to "Ahok akan Sandang Status Terpidana Penista Agama"
Posting Komentar