Fiqih Wanita Tentang Darah Haid yang Keluar tidak Teratur

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Fiqih Wanita Tentang Darah Haid yang Keluar tidak Teratur kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Fiqih Wanita Tentang Darah Haid yang Keluar tidak Teratur mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Fiqih Wanita Tentang Darah Haid yang Keluar tidak Teratur
Fiqih Wanita Tentang Darah Haid yang Keluar tidak Teratur
Benangmerahdasi   -Fiqih wanita ( Tentang haid yang putus nyambung)

NO  : 00342
Bab : FIQIH WANITA
Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999


DESKRIPSI
Minul mengalami haid mulai tanggal 3 hingga tanggal 15 dan masih di bulan yang sama darah keluar lagi pada tanggal 27 hingga tanggal 2 bulan berikutnya.

PERTANYAAN
DARAH YANG KELUAR ANTARA TANGGAL 27 HINGGA TANGGAL 2 DI HUKUMI DARAH APA ?

JAWABAN
Tanggal 03 sampai 15 keluar darah (13 hari). Lalu tanggal 16 sampai 26 bersih (11 hari). Kemudian pada tanggal 27 keluar darah lagi sampai ke tanggal 02 dibulan September (7 hari). Dikategorikan apakah darah yang keluar pada tanggal 27?

Imam Abdurahman bin Muhammad bin Husain bin Amr Ba’alawi di dalam kitabnya (Bughyah al Mustarsyidin) menyatakan bahwa seorang wanita melihat darah yang layak dikategorikan sebagai haidl dengan melebihi sehari dan semalam (24 jam) dan kurang dari 15 hari, kemudian suci di bawah masa 15 hari, namun jika dikumpulkan beserta darah, maka melebihinya, kemudian ia melihat darah lagi.
Baca Juga: Dinamika Kehamilan (hal-hal yang harus di jauhi ketika hamil)

Maka darah yang pertama dikategorikan sebagai darah haidl, dan darah yang keluar pada masa yang menyempurnakan masa suci dikategorikan sebagai darah rusak (fasad/istihadlah), sedang darah yang melebihinya dikategorikan sebagai darah haidl dengan syaratnya selama tidak melebihi masa maksimalnya.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa darah yang keluar sejak tanggal 03 hingga tanggal 15 dikategorikan sebagai darah haidl. Lalu masa tidak keluar darah (naqa’), yaitu tanggal 16 hingga tanggal 26 dihukumi suci, sedangkan darah yang keluar dari tanggal 27 sampai tanggal 30 dikategorikan sebagai darah rusak (fasad/istihadlah) untuk menyempurnakan masa minimal suci yang kurang empat hari sebelumnya. Dan sisanya, yakni darah yang keluar pada tanggal 31 Agustus hingga tanggal 02 September dikategorikan sebagai darah haidl yang kedua jika memenuhi persyaratan haidl. Wallahu a’lam bis shawab.

Dasar pengambilan :

(مسألة : ي) : رأت دماً يصلح حيضاً بأن زاد على يوم وليلة ونقص عن خمسة عشر ، ثم نقاء دون خمسة عشر ، لكن لو اجتمع مع الدم زاد عليها ثم دماً ، فالأول حيض ، وما يكمل الطهر من العائد دم فساد ، والزائد حيض بشرطه ما لم يجاوز أكثره ، وإلا فتأخذ المبتدأة غير المميزة من أول الزائد يوماً وليلة ، وتطهر تسعة وعشرين ، والمعتادة عادتها حيضاً وطهراً اهـ. بغية المسترشدين - (ج 1 / ص 61(

Daftar Pustaka:
1. Bughyah al Mustarsyidin. I/ 61

DASI Dagelan Santri Indonesia

Judul :Fiqih Wanita Tentang Darah Haid yang Keluar tidak Teratur
Link :Fiqih Wanita Tentang Darah Haid yang Keluar tidak Teratur

Artikel terkait yang sama:


Fiqih Wanita Tentang Darah Haid yang Keluar tidak Teratur

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih Wanita Tentang Darah Haid yang Keluar tidak Teratur"

Posting Komentar