Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018 kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018 mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Dasar Hukum
Persyaratan Peserta PPGJ
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
- Guru dalam jabatan atau pegwai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Berusia setinggi - tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti
- Bebas Napza
- Sehat jasmani dan rohani (jiwa)
- Berkelakuan baik
- Foto copi ijasah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi atau Notaris
- Foto kopi SK Pengangkatan pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi : (1)Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; (2) PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; (3) Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut - turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; (4) Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi
- Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah
- Surat ijin untuk mengikuti program PPG : (1) Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang; (2) Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan; (3) Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
- Surat Keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang
- Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
Kuota dan Pembiayaan
Prioritas Penetapan Peserta
- Program studi guru sama dengan program studi yang dibuka pada program PPG
- Guru daerah 3T
- Usia guru >=50 tahun
- Usia < 50 tahun dan memenuhi passing grade, dirangking berdasarkan : skor pretest, usia, masa kerja
- Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Prioritas Pembiayaan Dari Pemerintah Pusat
- Pembiayaan program PPG dari Pemerintah Pusat yaitu sebanyak 20.000 orang dengan prioritas sebagai berikut :
- Guru daerah 3T sebanyak 2000 orang
- Usia guru lebih atau sama dengan 50 tahun sebanyak 5.200 orang
- Program keahlian ganda sebanyak 1.100 orang
- Guru Kejuruan diluar KG sebanyak 1000 orang
- Guru Kelas SD
- Guru Kelas TK
- Guru SLB
- Guru SILN
- Guru Mapel lain secara proporsional
Alur Pendaftaran dan Pelaksanaan PPG 2018
Jadwal Pelaksanaan PPG 2018
Link :Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018
0 Response to "Pedoman Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018"
Posting Komentar