Kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai status tinggi atau berpendidikan seperti pejabat negara atau pengusaha. Contoh kejahatan jenis ini adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
|
Gambar Ilustrasi Kejahatan Kerah Putih (sumber : diambil dari pencarian google, mungkin memiliki hak cipta) |
Kejahatan jenis ini biasanya terkait dengan wewenang dan tanggungjawab yang dimiliki seseorang. Karena system pengendalian intern yang lemah membuka peluang untuk memanipulasi wewenang agar menjadi sebuah keuntungan pribadi dan tentu saja dengan merugikan kepentingan banyak pihak atau negara.
Menurut saya, kejahatan kerah putih terjadi selain karena faktor eksternal seperti aspek politis atau tuntutan organisasi, kejahatan kerah putih seperti korupsi terjadi karena tertanam mental atau karakter buruk pada si pelaku seperti rakus, tamak, licik, tidak jujur dan lain sebagainya. Ia tidak mengindahkan norma – norma yang berlaku termasuk juga norma agama yang sangat jelas melarang untuk melakukan korupsi. Maka untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi semakin meluas diperlukan suatu sistem pendidikan yang didalamnya mencakup pendidikan karakter. Pendidikan karakter ini harus dimulai dari sejak dini sampai ia dewasa. Melalui pendidikan karakter ditanamkan karakter – karakter yang baik pada diri anak seperti jujur, bertanggungjawab, disiplin dan lain sebagainya.
Di sadari atau tidak, memang kejahatan kerah putih seperti korupsi itu terkait erat dengan proses pendidikan yang ia terima di sekolah. Contoh sederhana saat dilaksanakan ulangan. Untuk mendapat nilai baik atau masuk ke dalam rangking kelas, banyak di antara siswa yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti menyontek. Tindakan ini adalah contoh tidak jujur. Jika satu atau dua kali dilakukan, mungkin tidak akan membentuk menjadi sebuah karakter. Tapi bayangkan jika selama mengikuti pendidikan di SD, SMP, SMA atau bahkan kuliah kebiasaan menyontek terus dilakukan. Tentu tidak jujur akan menjadi sebuah karakter yang tertanam pada diri anak. Hasilnya, saat ia menjabat ia tidak lagi merasa canggung saat melakukan perbuatan curang atau tidak jujur semacam korupsi.
Sebagai guru, tentu kita memiliki andil dalam mencegah korupsi semakin merajalela yaitu dengan menanamkan pendidikan karakter pada anak didik kita. Dan untungnya, pemerintah tampaknya telah menyadai pentingnya pendidikan karakter yang sekarang mulai dimasukan ke dalam kurikulum sekolah. Namun demikian, pada tataran teknis, guru lah yang palng berperan. Guru harus mampu meminimalisir perilaku – perilaku peserta didik yang mengarah pada pembentukan karakter tidak baik. Seperti halnya menyontek. Jangan beri peluang siswa untuk mencontek, kalau perlu tiadakan ulangan di sekolah.
Selain di sekolah, pendidikan karakter yang utama harusnya adalah dirumah. Keluarga harus bisa menanamkan karakter yang baik sejak dini karena bagaimana pun, waktu anak lebih banyak dihabiskan dirumah. Peran orang tua disini sangat besar. Ia harus mampu membimbing serta menjadi tauladan yang baik bagi anak.
Jika sekolah dan keluarga berperan mencegah terjadinya korupsi, maka pada saat korupsi telah terjadi itu adalah wewenang dari para penegak hukum. Sering kali saya membayangkan betapa nikmatnya menjadi seorang koruptor karena hukuman yang ia terima terlalu ringan. Saya ilustrasikan seperti ini, sebutlah seseorang melakukan korupsi 5 milyar. Tertangkap dan dipidanalah ia dengan hukuman penjara 3 tahun. Selama proses hukum, katakanlah ia harus mengeluarkan biaya 3 milyar untuk membayar pengacara dan lain sebagainya. Sisa hasil korupsi masih ada 2 milyar. Setelah 3 tahun mendekam dipenjara dengan berbagai potongan hukuman, ia masih memiliki 2 milyar. Tiga tahun berdiam diri, 2 milyar ia dapat. Seorang guru PNS banting tulang selama 3 tahun total gajinya belum tentu memperoleh uang sebanyak itu. Maka dari itu, menurut saya hukuman yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi para penjahat kerah putih. Seharusnya mereka diberikan hukum seberat – beratnya agar calon potensial lain berpikir ulang untuk menjadi seorang koruptor.
Menurut saya, hukuman yang pantas bagi seorang koruptor antara lain :
- Ia harus mengembalikan semua hasil kejahatan korupsinya
- Koruptor tersebut dimiskinkan
- Dikucilkan dari masyarakat
- Dihukum seberat- beratnya dengan pidana penjara maksimal atau bahkan hukuman mati seperti Negara lain yang sudah menerapkan
Kesimpulan :
Kejahatan kerah putih adalah kejahatan yang dilakukan orang terdidik namun tidak bermoral. Untuk mengantisipasi atau mencegah kejahatan jenis ini bisa dilakukan dengan menerapkan system pendidikan yang memasukan pendidikan karakter dan memaksimalkan peran keluarga dalam membina karakter yang baik pada diri anak sejak dini. Selanjutnya hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan ini harus diperberat agar memberikan efek jera.
Kata Kunci :
pengertian kejahatan kerah putih dan upaya mengantisipasinya, penjahat kerah putih, upaya menanggulangi kejahatan kerah putih, pendidikan karakter untuk mencegah kejahatan kerah putih, contohkejahatan kerah putih, contoh kejahatan kerah putih dan upaya mengatasinya
0 Response to "Pengertian Kejahatan Kerah Putih (White Colar Crime) dan Upaya Mengantisipasinya"
Posting Komentar