Pengacara: Kasus Baladacintarizieq tak Punya Bukti Kuat

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pengacara: Kasus Baladacintarizieq tak Punya Bukti Kuat kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pengacara: Kasus Baladacintarizieq tak Punya Bukti Kuat mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Pengacara: Kasus Baladacintarizieq tak Punya Bukti Kuat

Opini Bangsa - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan langkah kepolisian untuk memenjarakan Habib Rizieq sudah kehilangan momentum.

Menurut Sugito, kasus yang disangkakan kepada Habib Rizieqitu kini telah diketahui luas oleh masyarakat sebagai upaya memaksakan prosedur hukum di luar kewajaran, dan tanpa bukti memadai.

"Dugaan pelanggaran UU Pornografi dalam sangkaan skandal chat via WA yang diekspose melalui web liar, baladacintarizieq, tidak memiliki bukti yang cukup dan proses gelar perkara tidak pernah dilansir
ke masyarakat secara terbuka," katanya.

Berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Sugito menambahkan, barang bukti yang dikatakan polisi sudah lengkap untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka berasal dari rekaman chat yang disangsikan keasliannya, dan disebarluaskan oleh media online (website) yang pembuatnya juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya oleh polisi.

"Polisi sudah menyatakan bahwa pembuat situs balacintarizieq tidak berada di Indonesia dan sulit menangkap pelakunya," ucap kuasa hukum Rizieq Shihab tersebut.

Sugito bersikeras jika hendak diusut berdasarkan pasal 4, 5, 6 dan 8 UU Pornografi maka penyebarnya melalui situs itulah yang harus terlebih dahulu dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab mendesak kepolisian Pelaku yang menyebarkan video tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. "Polisi harus menemukan terlebih dahulu subjek hukum yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tersebut," ujarnya. [opinibangsa.id / rci]

Judul :Pengacara: Kasus Baladacintarizieq tak Punya Bukti Kuat
Link :Pengacara: Kasus Baladacintarizieq tak Punya Bukti Kuat

Artikel terkait yang sama:


Pengacara: Kasus Baladacintarizieq tak Punya Bukti Kuat

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pengacara: Kasus Baladacintarizieq tak Punya Bukti Kuat"

Posting Komentar