Penetapan Tersangka HRS tak Miliki Landasan Yuridis

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Penetapan Tersangka HRS tak Miliki Landasan Yuridis kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Penetapan Tersangka HRS tak Miliki Landasan Yuridis mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Penetapan Tersangka HRS tak Miliki Landasan Yuridis

Opini Bangsa - Alasan Habib Rizieq Shibab untuk dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana, dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang jelas. Pasalnya, Rizieq merupakan korban oleh pihak yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran chat dan video palsu.

"Kesan yang kuat adalah semata-mata karena adanya gerakan massa yang meminta 'barter' antara Ahok yang sudah dipidana dengan Habib Rizieq sebagai tokoh pemimpin umat Islam yang menyeret Ahok ke meja hijau," ujar kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/6).

Sugito beranggapan, gerakan massa tersebut kemudian melaporkan Habib Rizieq ke polisi dengan barang bukti yang diduga palsu. Karena itu, dia menilai, penyidik menggunakan momentum untuk mendapatkan kesan populis dengan memeriksa Habib Rizieq Shihab, bukan untuk tujuan keadilan hukum melainkan untuk memenuhi aspirasi pendukung Ahok yang masif.

Sugito mengklaim, keganjilan proses penegakan hukum ini sudah diketahui luas oleh masyarakat internasional. "Arab Saudi, misalnya, negeri dimana Habib Rizieq sekarang berada, telah menyatakan akan memberikan perlindungan dengan mengeluarkan perpanjangan visa kepada Imam Besar FPI ini," ujarnya.

Arab Saudi menyatakan Habib Rizieq merupakan korban oleh pihak yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran chat dan video palsu. Dikatakan Sugito, Arab Saudi, Turki dan masyarakat Indonesia menyadari Habib Rizieq justru yang sebaiknya harus mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak untuk dipulihkan nama baiknya oleh negara. [opinibangsa.id / rci]

Judul :Penetapan Tersangka HRS tak Miliki Landasan Yuridis
Link :Penetapan Tersangka HRS tak Miliki Landasan Yuridis

Artikel terkait yang sama:


Penetapan Tersangka HRS tak Miliki Landasan Yuridis

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penetapan Tersangka HRS tak Miliki Landasan Yuridis"

Posting Komentar