Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Hotman Paris: Tak Berdasar

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Hotman Paris: Tak Berdasar kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Hotman Paris: Tak Berdasar mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.




Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka dalam kasus SMS 'kaleng'. Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Namun dia mengatakan kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sebab, menurutnya, tidak ada unsur ancaman ataupun pencemaran nama baik kepada jaksa Yulianto, yang mendapatkan SMS tersebut.

"Saya tidak tahu. Tapi itu sama mahasiswa tingkat satu pun tidak ada dasar hukum dijadikan tersangka, tak ada satu pun unsur ancaman dan pencemaran terpenuhi," kata Hotman ketika dihubungi detikcom, Jumat (16/6/2017).



large;">Terkait dengan hal tersebut, Hotman mengatakan belum mengetahui langkah ke depan yang akan dilakukannya. Dia kemudian mengungkit kemenangan kliennya dalam praperadilan kasus restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile-8 Telecom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya belum tahu karena belum tahu tersangka atau tidak. Ternyata kan kasus penyidikan pajaknya, sudah kalah kejaksaan. Harusnya Hary Tanoe yang melaporkan. Karena sudah dinyatakan penyidikan tersebut salah," ujarnya.

Hotman sendiri mengatakan tak ada yang salah dengan SMS seperti itu. Sebab, dalam redaksi tersebut, tidak ada ancaman.

"Kalau saya SMS ke presiden, apakah salah? Kan tergantung isi redaksi SMS-nya. Kalau ucapan selamat tahun baru, selamat natal, apakah salah? Dan kalau saya katakan akan membersihkan negara ini, apakah salah? Itu kan kewajiban semua orang untuk mengatakan ini. Itu bukan ancaman, kalau dibilang ancaman, sudah hancur hidup ini karena semua politisi bicara seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Prasetyo menyebut Hary Tanoe berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri ini. Namun Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membantah sudah ada penetapan tersangka. 

sumber : detik

Judul :Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Hotman Paris: Tak Berdasar
Link :Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Hotman Paris: Tak Berdasar

Artikel terkait yang sama:


Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Hotman Paris: Tak Berdasar

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Tersangka, Hotman Paris: Tak Berdasar"

Posting Komentar