Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah ini berisi tentang bagaimana pelaksanaan Ujian Sekolah (US), Ujian Sekolah Berstandar nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN).  

Disebutkan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan berupa US dan USBN, sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah berupa UN. Disebutkan pula bahwa bahan untuk USBN 20 - 25 % disediakan oleh kementerian, sedangkan sisanya 75 - 80 % dibuat oleh guru pada satuan pendidikan yang dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS) dengan mengacu kepada kisi - kisi yang telah dibuat oleh BSNP.



Untuk Ujian Nasional (UN) dinyatakan bukan sebagai penentu kelulusan siswa. Kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Sedangkan hasil UN hanya digunakan sebagai dasar :
  1. Pemetaan mutu program dan / atau satuan pendidikan
  2. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
  3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

Untuk lebih jelas tentang Permendikbud No. 4 tahun 2018 silahkan baca di bawah ini :


Semoga bermanfaat ...

Judul :Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Link :Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Artikel terkait yang sama:


Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah"

Posting Komentar