Fiqih Muamalat (Tentang Riba) Status Hukum Nominal Uang di Belakang koma, Sperti Rp, 999,75

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Fiqih Muamalat (Tentang Riba) Status Hukum Nominal Uang di Belakang koma, Sperti Rp, 999,75 kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Fiqih Muamalat (Tentang Riba) Status Hukum Nominal Uang di Belakang koma, Sperti Rp, 999,75 mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Fiqih Muamalat (Tentang Riba) Status Hukum Nominal Uang di Belakang koma, Sperti Rp, 999,75
Fiqih Muamalat (Tentang Riba) Status Hukum Nominal Uang di Belakang koma, Sperti Rp, 999,75

Benangmerahdasi  -Fiqih Muamalat (Tentang Riba)


NO:00360
FIQIH MUAMALAT
[ Tentang Riba ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Sail : Rivan Setiawan

Pertanyaan : Bagaimana status hukum nominal uang yang berada di belakang koma seperti Rp 999, 75. Apakah itu termasuk riba?

Mujawib :
Fathur el-Rozy

Jawaban :

Hukumnya di perinci sebagai berikut :

Jika ada kerelaan dari pemiliknya atau ada indikasi kuat kerelaannya dengan mempertimbangkan segala aspek, meliputi bentuk barang, situasi dan kondisi, tempat dan pemiliknya maka hukumnya halal (penjual) mengambilnya.
Baca Juga: Hukum Seorang muslim memasuki tempat ibadah agama lain dan membaca kitab sucinya
Namun bila disangka rela tapi kenyataannya si pemilik (pembeli) tidak rela maka hukumnya tidak halal dan wajib menggantinya.

Referensi:

1. Fatawa al Fiqhiyah Kubro juz 3 halaman 116

ﻭﺳﺌﻞ ﺑﻤﺎ ﻟﻔﻈﻪ ﻫﻞ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻷﺧﺬ ﺑﻌﻠﻢ ﺍﻟﺮﺿﺎ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﺃﻡ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﻄﻌﺎﻡ ﺍﻟﻀﻴﺎﻓﺔ ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺩﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻼﻣﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺻﺮﺣﻮﺍ ﺑﺄﻥ ﻏﻠﺒﺔ ﺍﻟﻈﻦ ﻛﺎﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻓﻤﺘﻰ ﻏﻠﺐ ﻋﻠﻰ ﻇﻨﻪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﻳﺴﻤﺢ ﻟﻪ ﺑﺄﺧﺬ ﺷﻲﺀ ﻣﻌﻴﻦ ﻣﻦ ﻣﺎﻟﻪ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺃﺧﺬﻩ ﺛﻢ ﺇﻥ ﺑﺎﻥ ﺧﻼﻑ ﻇﻨﻪ ﻟﺰﻣﻪ ﺿﻤﺎﻧﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ. ﺍﻫـ
2. Hasyiyatul Bajuri juz 2 halaman 249

ﻭﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻼﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﺎ ﻳﻈﻦ ﺭﺿﺎﻩ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺩﺭﺍﻫﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻭﻳﺨﺘﻠﻒ ﺫﻟﻚ ﺑﺎﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺍﻷﻣﻮﺍﻝ ﻓﻘﺪ ﻳﺴﻤﺢ ﻟﺸﺨﺺ ﺩﻭﻥ ﺁﺧﺮ ﻭﺑﻤﺎﻝ ﺩﻭﻥ ﺁﺧﺮ. ﺍﻫـ

DASI Dagelan Santri Indonesia

Judul :Fiqih Muamalat (Tentang Riba) Status Hukum Nominal Uang di Belakang koma, Sperti Rp, 999,75
Link :Fiqih Muamalat (Tentang Riba) Status Hukum Nominal Uang di Belakang koma, Sperti Rp, 999,75

Artikel terkait yang sama:


Fiqih Muamalat (Tentang Riba) Status Hukum Nominal Uang di Belakang koma, Sperti Rp, 999,75

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih Muamalat (Tentang Riba) Status Hukum Nominal Uang di Belakang koma, Sperti Rp, 999,75"

Posting Komentar