Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hukum Safar Untuk Menghadiri Shalat Jumat kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Hukum Safar Untuk Menghadiri Shalat Jumat mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
HUKUM BERSAFAR DENGAN TUJUAN SHALAT JUMAT
Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah ditanya:"Bolehkah seorang yang muqim (tidak bersafar) bepergian untuk shalat Jum'at di daerah yang lain?"
Foto: Auto Vehicle | Sumber: Pixabay |
"Apabila tujuan safarnya itu untuk mengagungkan tempat itu, maka haram. Karena tidak boleh bepergian kecuali ke tiga masjid.
Adapun jika tujuan safarnya untuk mendapatkan manfaat dari khutbah seorang khatib, dikarenakan khutbahnya berfaedah, maka tidak mengapa. Sebab ini safar (bepergian) untuk menuntut ilmu dan bukan safar untuk mengagungkan masjid.
Berdasarkan ini, sekiranya khatib ini pindah ke daerah lain, maka dia mengikutinya."
Sumber: Majmu' Fatawa Wa Rasail al 'Utsaimin 16/52
http://t.me/ukhwh
BACA JUGA : HUKUM SHALAT BERJAMAAH DAN SHALAT JUMAT BAGI MUSAFIR
Link :Hukum Safar Untuk Menghadiri Shalat Jumat
0 Response to "Hukum Safar Untuk Menghadiri Shalat Jumat"
Posting Komentar