Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya BI Melarang Jual Beli Atau MemperdagangkanVirtual Currency Termasuk Bitcoin Di Indonesia kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
BI Melarang Jual Beli Atau MemperdagangkanVirtual Currency Termasuk Bitcoin Di Indonesia mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Penggunaan Bitcoin sebagai virtual currency sangat meluas di dunia, demikian pula euforia bitcoin di Indonesia terus meningkat. Namun Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang bertanggungjawab melihat pemilikan virtual currency seperi bitcoin sangat berisiko dan sarat akan spekulasi dan tidak ada otoritas yang bertanggungjawab di dalamnya.
Melalui siaran pers yang dimuat pada laman bi.go.id (13/01/2018) dengan judul "Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual, Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency", BI menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Larangan tersebut berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
Alasan pelarangan penggunaan virtual currency selain melanggar undang - undang, juga karena virtual currency seperti bitcoin sangat berisiko. Selain tidak adanya otoritas yang bertanggungjawab, risiko lainnya yaitu tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Dengan alasan tersebut, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency termasuk bitcoin.
Lebih lanjut, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggaran teknologi finansial di Indonesia baik Bank atau lembaga selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency seperti yang diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Untuk melihat secara lengkap isi siaran pers BI tentang larangan jual beli dan perdagangan bitcoin, lihat di bawah ini :
Dengan adanya larangan ini, masyarakat tentu harus lebih berhati - hati jika ada tawaran investasi terkait virtual currency seperti bitcoin.
Judul :
BI Melarang Jual Beli Atau MemperdagangkanVirtual Currency Termasuk Bitcoin Di Indonesia
Link :
BI Melarang Jual Beli Atau MemperdagangkanVirtual Currency Termasuk Bitcoin Di Indonesia
Artikel terkait yang sama:
BI Melarang Jual Beli Atau MemperdagangkanVirtual Currency Termasuk Bitcoin Di Indonesia
0 Response to "BI Melarang Jual Beli Atau MemperdagangkanVirtual Currency Termasuk Bitcoin Di Indonesia"
Posting Komentar