Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri
Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri

Benangmerahdasi - Fiqih Munakahat Tentang Nafaqoh Suami Kepada Istri

FIQIH MUNAKAHAT
(Nafaqoh suami kepada istri )
Nomer:  00342
Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

PERTANYAAN
Apakah setiap pemberian suami menjadi milik istri ?

JAWABAN
Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi al-Bantani di dalam kitabnya (Tausyih ‘Ala Ibni Qasim) menjelaskan bahwa jika seorang suami membeli perhiasan untuk istrinya agar dijadikan alat perias diri selagi bersamanya, maka ia tidak mempunyai hak kepemilikan terhadapnya keculai ada shighat (ungkapan serah-terima; ijab-qabul) dari suami.

Dan demikian juga jika buah hatinya dipakaikan perhiasan tanpa adanya shighat hingga andai si buah hati meninggal dunia, maka ibunya tidak dapat mewarisi perhiasan tersebut darinya, karena barang tersebut tetap atas kepemilikan bapaknya.

Di dalam sebuah literatur Fiqh kontemporer (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah) juga dijelaskan bahwa ketika pemberian (hibah) telah sah dengan syarat-syaratnya terdahulu, maka kepemilikan adalah bagi orang yang menerima pemberian dalam barang yang diberikan.
Baca juga: 


Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tidak setiap pemberian suami menjadi milik istri, namun jika pemberian tersebut melalui mekanisme serah terima (ijab-qabul), maka menjadi milik istri. Wallahu a’lam bis shawab.
Dasar pengambilan :

ولو اشترى الزوج لزوجته حليا للتزين به ما دامت عنده، لم تملكه إلا بصيغة ويصدق في ذلك، وكذا لو زين به ولده الصغير من غير صيغة، حتى لو مات الولد لم ترث منه أمه، لأنه باق على ملك أبيه. إهـ. توشيح على ابن قاسم ص 176 دار الفكر

Dasar pengambilan :

ثُبُوتُ الْمِلْكِ لِلْمَوْهُوبِ لَهُ : 38 إِذَا تَمَّتِ الْهِبَةُ صَحِيحَةً بِشُرُوطِهَا الْمُتَقَدِّمَةِ فَإِنَّ الْمِلْكَ يَثْبُتُ لِلْمَوْهُوبِ لَهُ فِي الشَّيْءِ الْمَوْهُوبِ. الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 42 / ص 147)

Daftar Pustaka:
1. Tausyih ‘Ala Ibni Qasim. 176
2. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. XLII/ 147

DASI Dagelan Santri Indonesia

Judul :Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri
Link :Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri

Artikel terkait yang sama:


Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih Munakahat Tentang Pemberian Suami yang Menjadi Milik Istri"

Posting Komentar