Tidak Mau Menikahkan Anak karena Kakaknya Belum Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tidak Mau Menikahkan Anak karena Kakaknya Belum Menikah, Bagaimana Hukumnya? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Tidak Mau Menikahkan Anak karena Kakaknya Belum Menikah, Bagaimana Hukumnya? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

melamar
ilustrasi (bride.com)




Seorang pemuda mengeluh. Ia menyukai seorang gadis dan melamarnya. Namun, oleh orang tua gadis itu, ia ditolak. Alasannya, kakak gadis itu belum menikah.

Ia pun bertanya kepada Ustadz Abdul Somad masalah tersebut.

Ustadz Abdul Somad lantas memberikan nasehat kepada seluruh orang tua agar tidak menghalangi pernikahan ketika ada pemuda shalih yang melamar anaknya, dengan alasan kakaknya belum menikah.

Jika alasan orang tua tidak menikahkan anaknya dengan alasan akan ada bahaya atau musibah yang menimpa karena si kakak belum menikah, hal itu termasuk tahayul yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Umat Islam harus meyakini bahwa hanya Allah yang kuasa memberikan manfaat dan madharat. Hanya Allah yang kuasa menimpakan bahaya atau musibah kepada seseorang.

Ia juga menyarankan agar orang tua mengkomunikasikan yang baik dengan si kakak.

“Anakku, ini adikmu kebetulah jodohnya datang duluan. Menikah. Mudah-mudahan tak lama setelah ini datang pula jodohmu.” [Ibnu K/Tarbiyah.net]






Judul :Tidak Mau Menikahkan Anak karena Kakaknya Belum Menikah, Bagaimana Hukumnya?
Link :Tidak Mau Menikahkan Anak karena Kakaknya Belum Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Artikel terkait yang sama:


Tidak Mau Menikahkan Anak karena Kakaknya Belum Menikah, Bagaimana Hukumnya?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Mau Menikahkan Anak karena Kakaknya Belum Menikah, Bagaimana Hukumnya?"

Posting Komentar