Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Penjelasan Tentang Arisan Qurban dan Nadzar Qurban kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Penjelasan Tentang Arisan Qurban dan Nadzar Qurban mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Benangmerahdasi.com -Benang merah N0: 00301 bab Udkiyah ( Arisan Qurban)
Hallo Benang merah
WA : 081384451265
Pertanyaan
Apakah arisan Qurban bisa dinamakan Qurban nadzar..?
Jawaban:
Imam Ahmad Salamah al-Qalyubi di dalam kitabnya (Hasyiyata al-Qalyubi Wa 'Amirah) menjelaskan bahwa qurban tidak menjadi wajib kecuali dengan kewajiban (dengan nadzar). Yang dikehendaki dengan hal itu, sesungguhnya niat membeli (hewan) untuk di qurbankan tidak menyebabkan menjadi wajib. Ini menurut pendapat ashah. Qurban menjadi wajib dengan nadzar dan menyamainya, seperti ucapan "Aku jadikan (kambing. sapi) ini sebagai qurban" atau "Ini adalah (hewan) Qurban".
Imam Muhammad Khatib al-Syarbini di dalam kitabnya (Mughni al-Muhtaj) juga menjelaskan bahwa dalam ungkapan (sighat) nadzar disyaratkan harus berupa ungkapan yang mengidikasikan sebuah ketetapan. Maka tidak sah dengan hanua niat sebagaimana akad-akad yang lain. Nadzar juga menjadi sah dengan isyarat orang bisu yang memahamkan, dan seyogyanya keafsahannya juga sah dengan ungkapan kinayah disertai niat, sebagaimana yang dikemukakan oleh guru kami.
Imam Syamsuddin, Muhammad bin Abi al- Abbas, Ahmad bin Hamzah, Syihabuddin al-Ramli di dalam kitabnya (Nihayah al- Muhtaj lla Syarh al-Minhaj) dalam sebuah cabang hukum menyatakan bahwa jika seseorang berkata ''Jika aku memiliki kambing ini, maka karena Allah aku akan berqurban dengannya'' maka tidak menjadi wajib walaupun ia memilikinya, karena penentuan (ta'yin) tidak berlaku dalam tanggungan (dzimmah).
Berbeda dengan ungkapan ''Jika aku memiliki kambing, maka karena Allah aku akan berqurban dengannya'', maka wajib ketika ia memiliki kambing karena sesuatu yang tidak ditentukan berlaku dalam sebuah tanggungan. Dua masalah ini dipaparkan oleh para ilmuan simaklah dalam kitab ''al- Raudlah'' dan yang lain (di kutip dari Imam Syihabuddin bin Qasim al- Ubbadi).
Dalam pemaparan tersebut di atas. dapat ditarik sebuah kesimpulan bawha jika tidak ada ungkapan -ungkapan yang mengadung atau, memenuhi unsur nadzar, maka tidak menjadi qurban wajib, karena pada umumnya, orang mengikuti arisan adalah agar memperoleh hewan qurban, sedang qurban hanya menjadi wajib dengan adanya ''iltizam" (kesanggupan yang terucap) bukan dengan niat.
Wallahu a'lam bis shawab.
Dasar pengambilan
كتاب الأضحية] قوله: (لا تجب إلا بالتزام) يريد به أن نية الشراء للأضحية لا توجبها وهو كذلك على الأصح، قوله: (بالنذر) أي
(4/ 250) وما ألحق به كجعلتها أضحية أو هذه أضحية. حاشيتا قليوبي وعميرة
Dasar pengambilan
وأما الصيغة فيشترط فيها لفظ يشعر بالتزام فلا ينعقد بالنية كسائر العقود وتنعقد بإشارة الأخرس المفهمة وينبغي كما قال شيخنا انعقاده بكناية الناطق مع النية. مغني المحتاج - (ج 4 / ص 355
Dasar pengambilan
فرع] لو قال: إن ملكت هذه الشاة فلله علي أن أضحي بها لم تلزمه، وإن ملكها لأن المعين لا يثبت في الذمة بخلاف إن ملكت شاة فلله علي أن أضحي بها فتلزمه إذا ملك شاة لأن غير المعين يثبت في الذمة، كذا صرحوا بهما فانظر الروض وغيره انتهى سم
(8/ 131) على منهج. نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج
1. Hasyiyata al-Qalyubi Wa 'Amirah. IV/250
2. Mughni al-Muhtaj. IV/335
3. Nihayah al-Muhtaj Ila Syarh al-Minhaj. VIII/131
Link :Penjelasan Tentang Arisan Qurban dan Nadzar Qurban
0 Response to "Penjelasan Tentang Arisan Qurban dan Nadzar Qurban"
Posting Komentar