Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Meluruskan Ulama Wahabi yang Menghukumi Bid'ah Gelar Haji kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Meluruskan Ulama Wahabi yang Menghukumi Bid'ah Gelar Haji mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
MusliModerat.net - Syekh Albani menghukumi bidah panggilan Haji bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji. Pernyataan ini jelas tidak menunjukkan sikap Salaf, karena di masa imam-imam dahulu panggilan Haji ini sudah diperbolehkan bagi yang sudah melakukan haji:
ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ: " ﻭﻻ ﻳﻘﻮﻟﻦ ﺃﺣﺪﻛﻢ: ﺇﻧﻲ ﺣﺎﺝ ﻓﺈﻥ اﻟﺤﺎﺝ ﻫﻮ اﻟﻤﺤﺮﻡ " ﻣﺮﺳﻞ ﻭﻫﻮ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Janganlah diantara kalian mengatakan "Saya adalah haji. Sebab haji adalah orang yang ihram" riwayat Mursal dan mauquf pada Abdullah Ibnu Mas'ud (Sunan Al-Baihaqi)
Imam Nawawi berkata:
ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻤﻦ ﺣﺞ ﺣﺎﺝ ﺑﻌﺪ ﺗﺤﻠﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ
Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil "Haji". Meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini (Al-Majmu' 8/281)
Tahu kenapa imam Nawawi membolehkan? Sebab sebelum masa beliau gelar Haji sudah dikenal, khususnya pada ayahanda beliau sendiri:
ﻭﻓﻴﻬﺎ (٦٨٢) ﻛﺎﻧﺖ ﻭﻓﺎﺓ: اﻟﺤﺎﺝ ﺷﺮﻑ اﻟﺪﻳﻦ اﺑﻦ ﻣﺮﻯ، ﻭاﻟﺪ اﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻴﻲ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ.
Pada tahun 682 wafat Haji Syarofuddin, ayahnya Syekh Muhyiddin An-Nawawi rahimahullah (Ibnu Katsir, Al Hidayah wan Nihayah 13/363)
Dulu bukan bidah, kok sekarang disebut bidah?
Dishare dari yai Ma'ruf Khozin Anggota Aswaja NU Center PWNU Jatim
Judul :
Meluruskan Ulama Wahabi yang Menghukumi Bid'ah Gelar Haji
Link :
Meluruskan Ulama Wahabi yang Menghukumi Bid'ah Gelar Haji
Artikel terkait yang sama:
Meluruskan Ulama Wahabi yang Menghukumi Bid'ah Gelar Haji
0 Response to "Meluruskan Ulama Wahabi yang Menghukumi Bid'ah Gelar Haji"
Posting Komentar