Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Yusril: DPR Berhak Bubarkan KPK kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Yusril: DPR Berhak Bubarkan KPK mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk membubarkan KPK.
Dia membandingkan pembubaran KPK dengan komando pemulihan keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) di era presiden Soeharto.
"Dulu presiden Soeharto membentuk Kopkamtib karena pasca G30S/PKI untuk memperkuat kepolisian. Tapi ketika sudah aman, maka presiden Soeharto membubarkan Kopkamtib," kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/07/2017).
"Sama halnya KPK, saat dibentuk bertujuan untuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Jadi, KPK bisa dibubarkan dan itu terserah pada DPR dan pemerintah."
Menurut Yusril, KPK dibentuk menggunakan undang-undang dengan tujuan untuk
melakukan supervisi bila kepolisian dan Kejaksaan Agung tak mampu memberantas korupsi.
"Jadi kalau mau bubarkan KPK, terserah DPR dan pemerintah. Apalagi, KPK dibentuk dengan UU. Kewenangan KPK berdasarkan KUHAP kecuali ditentukan lain dalam UU ini. Ternasuk soal SP3 yang diatur dalam KUHAP. Pansus Hak Angket KPK lah nanti," kata Yusril.
Sementara itu, penggagas UU KPK, Zain Badjeber mengatakan, KPK lahir karena DPR.
"DPR adalah ibu kandung KPK. Jadi, ibu kandung berhak dan boleh membunuh anak kandungnya," kata Zain.
Judul :
Yusril: DPR Berhak Bubarkan KPK
Link :
Yusril: DPR Berhak Bubarkan KPK
Artikel terkait yang sama:
Yusril: DPR Berhak Bubarkan KPK
0 Response to "Yusril: DPR Berhak Bubarkan KPK"
Posting Komentar