Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas

Opini Bangsa - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017. Perppu ini untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/7/2017).

Wiranto mengatakan bahwa ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu.

"UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

Pemerintah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama.

"Kalau tunggu UU baru, waktunya lama. Tidak bisa segera diatasi," ujar Wiranto.

Dia menegaskan perppu ini bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas Islam. "Perppu ini justru untuk merawat persatuan dan kesatuan," pungkas Wiranto. [opinibangsa.id / dtk]

Judul :Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas
Link :Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas

Artikel terkait yang sama:


Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas"

Posting Komentar