Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Lima Hukum Menikah Bagi Umat Islam yang Jarang Diketahui kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Lima Hukum Menikah Bagi Umat Islam yang Jarang Diketahui mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
MusliModerat.net - As-Syaikh Al-'Allaamah Al-Judaari menerangkan hukum menikah dengan beberapa bait syair yang terdapat dalam Kitab Qurratul 'Uyuun berikut ini :
وواجب علي الذي يخشي الزنا • تزوج بكل حال امكنا
وزيد في النساء فقد المال • وليس منفق سوي الرجال
وفي ضياع واجب والنفقة • من الخبيث حرمة متفقة
لراغب اوراجي نليندب • وان به يضيع مالا يجب
ويكره ان به يضيع النفل • وليس فيه رغبة اونسل
وان انتفي ما يقتضي حكما مضي • جاز النكاح بالسوي المرتضي
Artinya:
Hukum menikah sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya, hukumnya dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
style="font-family: Verdana, sans-serif;">1.WAJIB : Bagi orang yang telah mampu sedang dan bila ia tidak segera menikah amat di khawatirkan akan berbuat zina
2.SUNNAH : Bagi orang yang menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit terlantar.
3.MAKRUH : Bagi orang yang belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunnahnya akan terlantar.
4.MUBAH : Bagi orang yang mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5.HARAM : Bagi orang yang apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan Allah SWT walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. Hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah
Dari Piss-KTB
Judul :
Lima Hukum Menikah Bagi Umat Islam yang Jarang Diketahui
Link :
Lima Hukum Menikah Bagi Umat Islam yang Jarang Diketahui
Artikel terkait yang sama:
Lima Hukum Menikah Bagi Umat Islam yang Jarang Diketahui
Related Posts :
Jokowi: Kami Ingin Negara-negara Muslim Berinvestasi di Indonesia
Dalam pidatonya saat melakukan silaturahmi di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Tasikmalaya, Presiden Joko Widodo bicara mengenai keinginan… Read More...
Erdogan: Maaf! Kami Akan Terus Memberi Qatar Dukungan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan meminta negara-negara teluk untuk menghapuskan blokade diplomatik terhadap Qatar. Menurutnya, Saudi d… Read More...
Polisi Lucuti Atribut FPI, Lieus: Heran! Kenapa Polisi Makin Alergi dengan Apapun yang Berbau Islam
Polisi Lucuti Atribut FPI, Lieus: Heran! Kenapa Polisi Makin Alergi dengan Apapun yang Berbau Islam
Opini Bangsa - Tindakan aparat kepol… Read More...
Pembela Kebhinekaan Polisikan Abdul Somad, GEMASABA Riau Angkat Bicara
Ketua Pembela Kebhinekaan Indonesia, Chandra Hadiwijaya Kurniyawan melaporkan da’i asal Riau Abdul Somad, Lc, MA ke polisi atas tuduhan u… Read More...
Jokowi: TAP MPRS Jelas, PKI Dilarang Lah Kok Ada yang Sampaikan Bangkit, Tunjukkan Dimana?
Presiden Joko Widodo kembali menyinggung isu komunisme dan Partai Komunis Indonesia, ketika bersilaturahmi ke Pesantren Miftahul Huda, Ta… Read More...
0 Response to "Lima Hukum Menikah Bagi Umat Islam yang Jarang Diketahui"
Posting Komentar