Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Larangan Menuduh Murtad, Kafir dan Musyrik Kepada Orang islam kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Larangan Menuduh Murtad, Kafir dan Musyrik Kepada Orang islam mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
“Pada dasarnya, setiap perkataan dan perbuatan seorang muslim harus dipahami dari sudut apa pun yang tidak bertentangan dengan pokok keyakinannya sebagai pemeluk agama Islam”.
من صدرَ عنه ما يحتمل الكفر من تسعة وتسعين وجْها، ويحتمل الإيمان من وجهٍ واحد، حُمل أمره على الإيمان
“Siapa pun yang telah melakukan perbuatan yang mengindikasikan kekufuran dari 99 sudut pandang dan hanya tersisi 1 sudut pandang saja yang menunjukkan bahwa ia tetap muslim, maka perbuatannya tersebut harus dipahami dari sudut pandang yang menunjukkan bahwa ia tetap muslim”.
Orang Kristen juga meyakini bahwasanya Nabi Isa al-Masih mampu menghidupkan orang mati, tapi ia meyakini hal ini terjadi dengan kekuatan Nabi Isa sendiri, dan ia meyakini Nabi Isa adalah tuhan, atau anak tuhan atau salah satu dari akronim tuhan.
Kemudian, apabila kita mendengar seorang muslim mengatakan: “Saya meyakini bahwasanya Nabi Isa mampu menghidupkan orang mati”… dan ada orang Kristen juga mengatakan hal yang sama… maka kita tidak boleh menuduh orang muslim tersebut telah keluar dari Islam dan masuk agama Kristen, tetapi kita harus memahaminya sesuai dengan makna yang sejalan dengan keyakinannya sebagai orang Islam serta akidah tauhid nya, (Tidak boleh kita pahami bahwa perkataan tersebut dikatakan oleh dua orang yang berkeyakinan sama).
Kemudian, apabila kita melihat seorang muslim telah melakukan perbuatan yang memiliki dua kemungkinan tujuan, pertama: ia melakukannya sebagai bentuk ibadah kepada selain Allah, dan yang kedua: perbuatan ini bukan termasuk ibadah kepada selain-Nya.. maka kita wajib memahami perbuatannya tersebut sesuai dengan keyakinannya sebagai orang Islam serta akidah tauhid nya.
(Al-Fatâwâ al-Islâmiyah: 33 / 18-19)
Link :Larangan Menuduh Murtad, Kafir dan Musyrik Kepada Orang islam
0 Response to "Larangan Menuduh Murtad, Kafir dan Musyrik Kepada Orang islam"
Posting Komentar