Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.




Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/7). Tersangka yang sempat menghebohkan karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut seumur hidup dalam kasus pembunuhan dua pengikutnya.

Anggota tim JPU Joko Wuryanto menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Tuntutan ini, membuat terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.

Alat-alat bukti yang menguatkan terdakwa bersalah, di antaranya keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, surat-surat, serta petunjuk yang saling berkesusaian. Dari semua fakta dan bukti dalam sidang tersebut, terdakwa dinilai sebagai penganjur atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan dua orang pengikutnya.

sumber : sindonews

Judul :Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Link :Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Artikel terkait yang sama:


Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup"

Posting Komentar