Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan
Opini Bangsa - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan segera mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dengan pengumuman ini, maka HTI resmi dibubarkan.
"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/7/2017).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Dalam penjelasan pada Perppu nomoer 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan ini, disebutkan bahwa pencabutan badan hukum berarti pembubaran ormas tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b.
Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib merasa pemerintah salah langkah jika langsung menggeluarkan surat pencabutan tersebut. "Kok bisa mengumumkan (pembubaran)? kalau menurut UU (Ormas) dulu kan harus ada SP (Surat Peringatan) sampai 3 kali, kalau menurut Perppu juga kan harusnya ada SP juga. Tapi, sampai sekarang SP tidak ada, Surat Peringatan tidak ada," kata Rokhmat S Labib saat dihubungi detikcom.
Rokhmat menilai, jika pemerintah langsung mencabut badan hukum ormas tanpa surat pemberitahuan, maka itu menunjukkan sikap pemerintah yang otoriter.
"Kalau ini pencabutan kan semakin kelihatan rezim diktator," ucap Rokhmat. [
opinibangsa.id /
dtk]
Judul :
Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan
Link :
Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan
Artikel terkait yang sama:
Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan
0 Response to "Badan Hukum Dicabut, HTI Resmi Dibubarkan"
Posting Komentar