Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Firza Husein ke Polisi kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Firza Husein ke Polisi mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Firza Husein ke pihak Polda Metro Jaya. Pasalnya, berkas tersebut belum memenuhi kelengkapan penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, setelah jaksa peneliti kejaksaan melakukan pemeriksaan, peneliti menemukan adanya kekurangan. Pasalnya untuk memenuhi syarat penuntutan, syarat formal dan material harua dipenuhi sehingga formatnya menjadi P-21.
Untuk itu, Kejati DKI Jakarta pun mengirimkan surat pemberitahuan berkode P-18 pada Polda Metro Jaya. "Surat ini (pemberitahuan kekurangan), dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P-18 dikirimkan ke Polda hari ini," ujar Nawawi ketika dihubungi, Selasa (6/6/2017).
Namun, berkas perkara itu sendiri saat ini masih berada di Kejati DKI. Nawawi mengatakan, sesuai perundang-undangan pasal 138 KUHAP, Kejati memiliki waktu tujuh hari sejak penetapan hari ini.
New Roman, serif; font-size: large;">
"Maka kita masih susun apa kekurangannya, apa yang mendukung alat bukti untuk membuktian sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza," lanjut dia.
Sedangkan penjabaran kekurangan yang nantinya akan dikirimkan ke penyidik Polda Metro Jaya akan berformat P-19. P-19 ini berisi uraian kekurangan maupun syarat material maupun formal yang terkait dengan berkas Firza Husein.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara itu bila berkas P-19 sudah diterima Polda. "Karena kita menunggu P-19, belum turun dari kejaksaan, kita tunggu kejaksaan," ujar Iriawan, Selasa (6/6).
Iriawan pun memastikan Polda Metro Jaya akan segera melengkapi kekurangan berkas itu. Nantinya penyidik Ditreskrimsus akan bekerja dalam melengkapi kekurangan tersebut.
Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus obrolan pornografi. Dugaan obrolan pornografi itu juga menyandung Imam FPI Habib Rizieq Shihab. Saat ini baik Firza maupun Rizieq menjadi tersangka dalam kasus obrolan pornografi yang tersebar melalui laman Baladacintarizieq.com. [tsc]
Judul :
Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Firza Husein ke Polisi
Link :
Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Firza Husein ke Polisi
Artikel terkait yang sama:
Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Firza Husein ke Polisi
Related Posts :
Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat
Catat Nih! Natalius Pigai: Perppu Boleh Dikeluarkan Kalau Negara Berstatus Darurat
Opini Bangsa - Presidium Alumni 212 kembali menyamban… Read More...
Rezim Prabowo Terbukti Otoriter, Saya Menyesal Pilih Prabowo
Rezim Prabowo Terbukti Otoriter, Saya Menyesal Pilih Prabowo
Opini Bangsa - "Saya Menyesal Memilih Prabowo"
Ya, hari ini dengan sangat … Read More...
Resmi Ditahan, Pelapor Kaesang Merasa Dikriminalisasi Penguasa
Muhammad Hidayat resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/7) pukul 23.00 WIB. Pelapor anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep it… Read More...
Hidayat: Saya Ditahan Untuk Tutup Kasus Kaesang, Saya Akan Lakukan Perlawanan Hukum
Muhammad Hidayat menduga penahanan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat malam (14/7), berkaitan dengan laporannya atas put… Read More...
Alumni Demo 212: Kafir yang Dizalimi Kami BelaKetua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo (tengah) mengatakan, pihaknya akan membela Hary Tanoesoedibjo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setya… Read More...
0 Response to "Kejati DKI Kembalikan Berkas Kasus Firza Husein ke Polisi"
Posting Komentar