Kapolda Minta FPI tak Ramai Kepung Bandara, "Malu Dilihat Internasional"

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kapolda Minta FPI tak Ramai Kepung Bandara, "Malu Dilihat Internasional" kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Kapolda Minta FPI tak Ramai Kepung Bandara, "Malu Dilihat Internasional" mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, anggota FPI tak perlu beramai-ramai ke Bandara Soekarno-Hatta saat Muhammad Rizieq Shihab datang dari luar negeri.

“Tak perlu ramai-ramai datang, kami sudah antisipasi. Mau mengepung bandara itu maksudnya apa sih? Malah malu Indonesia di dunia internasional, buat apa?” tegas Iriawan, Jumat (2/6/2017).

Ia mengatakan, Habib Rizieq dan FPI harus taat mengikuti mekanisme hukum nasional. FPI seharusnya mendukung Habib Rizieq segera pulang untuk mempertanggungjawabkan perannya sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

“Ya kan kami dan masyarakat meminta pertanggungjawaban saja, setelah itu selesai. Tak usah main kepung-kepungan, mau bagaimana pun yang bersangkutan harus bertanggungjawab. Benar atau salah, buktikan di persidangan,” tegasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, selebaran digital berisi ajakan FPI dan simpatisannya mengepung Bandara Soeta saat Habib Rizieq digiring pulang merebak di media sosial.

Nama Habib Rizieq sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Alasan status DPO itu diterbitkan karena Rizieq dianggap tidak kooperatif, setelah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi.

Status Habib Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka kasus pornografi terkait penyebaran obrolan mesum dan foto porno yang beredar di laman baladacintariizeq.com.

Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

sumber : ngelmu



Judul :Kapolda Minta FPI tak Ramai Kepung Bandara, "Malu Dilihat Internasional"
Link :Kapolda Minta FPI tak Ramai Kepung Bandara, "Malu Dilihat Internasional"

Artikel terkait yang sama:


Kapolda Minta FPI tak Ramai Kepung Bandara, "Malu Dilihat Internasional"

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kapolda Minta FPI tak Ramai Kepung Bandara, "Malu Dilihat Internasional""

Posting Komentar