Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya DPR: Siapapun Terpidana Termasuk Ahok, Harus Dihukum di Lapas, Bukan di Rutan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
DPR: Siapapun Terpidana Termasuk Ahok, Harus Dihukum di Lapas, Bukan di Rutan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Seorang terpidana harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan di Rumah Tahanan (Rutan).
Begitu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menanggapi penahanan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, yang masih dititipkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Siapapun yang telah berstatus sebagai terpidana, termasuk Ahok, maka tempat menjalani hukumannya haruslah di Lapas, dan bukan di Rutan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Sabtu (10/6).
Sebab di Lapas, kata Arsul, ada konsep pembinaan yang harus dijalankan oleh pegawai Lapas dan wajib diikuti oleh para terpidana selaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Terkait di Lapas mana Ahok akan ditempatkan, kata dia, itu merupakan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor.
Georgia, Times New Roman, serif; font-size: large;">
"Tentunya, Kejaksaan bisa mendengarkan dari terpidana atau keluarganya atas dasar alasan tertentu termasuk soal keamanan, dan sebagainya," kata Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X itu.
Namun soal alasan pemilihan Lapas tertentu karena pertimbangan keamanan, menurutnya itu bersifat relatif. Dikatakan Arsul, aman tidaknya seorang terpidana secara faktual akan sangat tergantung pada beberapa hal, seperti bentuk kejahatannya, kepribadian yang bersangkutan itu sendiri dengan bagaimana selama ini kultur pembinaan pemasyarakatan di Lapas yang bersangkutan.
Sebelumnya, seorang penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, menilai Lapas Cipinang tidak aman. Hal itu lah yang membuat Ahok belum dikembalikan ke Lapas Cipinang, dan masih "menginap" di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Padahal semestinya Ahok sudah bukan lagi tahanan titipan, mengingat tim penasehat hukum dan keluarga Ahok mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara yang "dihadiahi" Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kepada Ahok. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ahok juga mencabut bandingnya itu. Dengan dicabutnya permohonan banding ini, status narapidana resmi telah melekat kepada Ahok. Karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Judul :
DPR: Siapapun Terpidana Termasuk Ahok, Harus Dihukum di Lapas, Bukan di Rutan
Link :
DPR: Siapapun Terpidana Termasuk Ahok, Harus Dihukum di Lapas, Bukan di Rutan
Artikel terkait yang sama:
DPR: Siapapun Terpidana Termasuk Ahok, Harus Dihukum di Lapas, Bukan di Rutan
0 Response to "DPR: Siapapun Terpidana Termasuk Ahok, Harus Dihukum di Lapas, Bukan di Rutan"
Posting Komentar