Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Polda Lampung tangkap pelaku penghinaan Kapolri di Medsos kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Polda Lampung tangkap pelaku penghinaan Kapolri di Medsos mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Polda Lampung menangkap pelaku penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui media sosial karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan.
"Kami menangkap tersangka karena mem-posting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebook-nya dengan nama akunnya Ali Faqih Alkalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan di Bandarlampung, Kamis (01/06/2017).
Dia mengatakan, pria bernama asli M Ali Amin Sadi mengaku tidak mengunggah kata-kata tersebut saat ditangkap polisi.
Tersangka mengaku bahwa telepon genggam yang biasa digunakannya telah hilang dan akun Facebook-nya telah diretas.
"Dari hasil pemeriksaan digital analisis, penyidik mempunyai bukti bahwa Ali adalah pemilik akun Facebook Ali Faqih Alkalami dan juga telepon genggamnya benar itu miliknya untuk mem-posting," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa motifnya adalah karena tindakan hukum yang diambil kepolisian terhadap Habib Rizieq Shihab.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni laptop dengan charger, handphone, dan buku rekening.
Akibat perbuatannya, Ali dijerat pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancama hukuman enam tahun penjara.
Judul :
Polda Lampung tangkap pelaku penghinaan Kapolri di Medsos
Link :
Polda Lampung tangkap pelaku penghinaan Kapolri di Medsos
Artikel terkait yang sama:
Polda Lampung tangkap pelaku penghinaan Kapolri di Medsos
0 Response to "Polda Lampung tangkap pelaku penghinaan Kapolri di Medsos"
Posting Komentar