Pengacara Yakin Habib Rizieq Menang Dikasus Pancasila

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pengacara Yakin Habib Rizieq Menang Dikasus Pancasila kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pengacara Yakin Habib Rizieq Menang Dikasus Pancasila mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Pengacara Habib Rizieq Shihab menilai kasus penodaan Pancasila yang tengah ditangani Polda Jawa Barat cacat hukum dan minim bukti pidana.
Menurut Sugito Atmo Prawiro, kasus ini sulit naik ke tahap persidangan karena saksi ahli yang dipakai oleh penyidik Polda Jawa Barat sulit untuk mendapatkan alat bukti yang kuat.
“Masih ada yang perlu ditambahi. Jadi kalau ada informasi yang menyebut sudah rapih atau sidang itu gak bener,” kata Sugito kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Sugito melanjutkan, apa yang dikatakan Rizieq itu bukan untuk menodai Pancasila, melainkan hanya untuk mengkritisi usulan Presiden Soekarno.
“Kalau draft Pancasila kan 18 Agustus, yang BPUPKI. Nah kalau usulan itu kan masih bisa dikritisi,” tutur dia.
Sugito sendiri sesumbar akan menang jika kliennya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Nantinya, Yusril Ihza Mahendra akan disiapkan sebagai saksi ahli.
Dalam kasus ini, Rizieq dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut: Pancasila Soekarno tuhannya ada di pantat. Sedangkan Piagam Pancasila Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.
Akibat perbuatannya, Rizieq dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Adapun dua pasal tersebut ancamannya di bawah lima tahun penjara.

sumber : kriminalitas


Judul :Pengacara Yakin Habib Rizieq Menang Dikasus Pancasila
Link :Pengacara Yakin Habib Rizieq Menang Dikasus Pancasila

Artikel terkait yang sama:


Pengacara Yakin Habib Rizieq Menang Dikasus Pancasila

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengacara Yakin Habib Rizieq Menang Dikasus Pancasila"

Posting Komentar