Larang Tahanan Baca Al Quran, Penjara Di Amerika Ini Didenda Rp 333 Juta

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Larang Tahanan Baca Al Quran, Penjara Di Amerika Ini Didenda Rp 333 Juta kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Larang Tahanan Baca Al Quran, Penjara Di Amerika Ini Didenda Rp 333 Juta mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Larang Tahanan Baca Al Quran, Penjara Di Amerika Ini Didenda Rp 333 Juta

Opini Bangsa - Adams County, sebuah penjara di Denver, Amerika, didenda sebesar US$ 25.000 atau setara Rp 333 juta karena melarang tahanan membaca Al-Quran.

Pengadilan melihat larangan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap agama, dan menjatuhkan pihak penjara untuk membayar ganti rugi kepada tahanan yang dilarang pihak penjara membaca Al-Quran.

Sebelumnya Marquiss Harris, seorang tahanan di penjara Adams County, mengatakan Al-Quran miliknya dirampas ketika ia dimasukan ke dalam pusat tahanan tersebut 19 Juni 2015 lalu.

Pihak penjara Adams County sendiri menolak memberikan al-Quran kepadanya untuk dibaca saat Ramadhan.

“Sangat menggembirakan melihat Muslim pemberani di masyarakat kita, yang melawan diskriminasi ala Donald Trump,” kata pengacara Harris, David Lane—seorang pengacara hak sipil Denver, lansir CBS News.

Atas putusan pengadilan tersebut, Departemen Sherif Adams County mengubah kebijakan sebagai bagian dari solusi kasus itu. Namun pihak penjara menolak mengakui telah melakukan kesalahan dalam kasus larangan membaca Al-Quran itu.

Departemen di penjara itu juga menyetujui untuk memfasilitasi narapidana terkait kebutuhan mereka dalam menjalankan agamanya pada waktu yang diperlukan.

Selain itu, tahanan juga diizinkan untuk berkumpul dan menunaikan ibadah. Penjara Amerika Serikat itu juga setuju untuk menyediakan makanan halal, makanan yang sesuai dengan hukum Islam, kepada narapidana Muslim. [opinibangsa.id / ipc]

Judul :Larang Tahanan Baca Al Quran, Penjara Di Amerika Ini Didenda Rp 333 Juta
Link :Larang Tahanan Baca Al Quran, Penjara Di Amerika Ini Didenda Rp 333 Juta

Artikel terkait yang sama:


Larang Tahanan Baca Al Quran, Penjara Di Amerika Ini Didenda Rp 333 Juta

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larang Tahanan Baca Al Quran, Penjara Di Amerika Ini Didenda Rp 333 Juta"

Posting Komentar